POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akhirnya telah memenuhi panggilan KPK pada hari ini Senn, 13 Januari 2025.
Hasto Kristiyanto telah diperiksa oleh penyidik selama 3 jam 30 menit sebagai tersangka atas kasus suap dan upaya merintangi penyidikan yang melibatkan Harun Masiku.
Berdasarkan panatauan, Hasto keluar sekitar pukul 13.30 WIB tanpa mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Meskipun telah besrastus sebagai tersangka.
KPK akhirnya menjelaskan terkait tidak menahan Hasto pada pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
Baca Juga: Belum Ditahan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Melenggang Pulang Usai Diperiksa 3,5 Jam
Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardika mengatakan alasannya karena penyidik masih membutuhkan beberapa keterangan dari para saksi berkaitan dengan kasus tersebut.
"Tidak dilakukan penahanan hari ini, karena penyidik masih membutuhkan waktu memeriksa beberapa saksi yang belum hadir," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip Poskota pada Senin, 13 Januari 2025.
Terdapat beberapa saksi yang belum ditahan karena belum hadir di sidang perdana Hasto yakni Saeful Bahri dan Maria Lestari.
Dikatakan, penahanan akan dilakukan apabila smua berkas sudah siap diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penyidik.
Baca Juga: Kedatangan Hasto Kristiyanto ke KPK Ternyata Minta Penundaan Pemeriksaan
"Penyidik menilai belum diperlukan dlakukan penahanan dan apabila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat, berkas siap dilimpahkan, maka proses (penahanan) akan dilanjutkan," katanya.