Belum Ditahan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Melenggang Pulang Usai Diperiksa 3,5 Jam

Senin 13 Jan 2025, 16:13 WIB
Sekjen PDIP, Hasto Kristianto. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Sekjen PDIP, Hasto Kristianto. (Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

POSKOTA.CO.ID - Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto melenggang pulang usai menjalani pemeriksaan hampir 3,5 jam di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 13 Januari 2025.

Berita terkini, KPK belum melakukan penahanan terhadap Hasto meski pun telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku

Berdasarkan pantauan, Hasto mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIb dan rampung sekitar 13.25 Wib. Ketika keluar, Hasto terlihat tersenyum saat keluar dari gedung KPK. Beberapa pengacara pun tampak mendampinginya begitu keluar dari Gedung KPK.

Baca Juga: Kedatangan Hasto Kristiyanto ke KPK Ternyata Minta Penundaan Pemeriksaan

Hingga kini belum ada pernyataan dari pihak KPK mengapa Hasto belum ditahan. Meski pun berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan merupakan kewenangan penuh dari penyidik

Padahal kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menegaskan kliennya siap apabila dilakukan penahanan hari ini. Ronny menjelaskan kesiapan Hasto untuk ditahan telah dikatakan kliennya beberapa waktu lalu. Dirinya pun tidak ada perubahan sikap Hasto dalam menghadapi kasus ini.

"Segala sesuatunya Mas Hasto sudah sampaikan, sudah siap. Dengan kepala tegap dan mulut tersenyum," tegas Ronny kepada wartawan di gedung KPK pada Senin, 13 Januari 2025.

Baca Juga: Penuhi Panggilan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hadir Didampingi Puluhan Pengacara

Bahkan Hasto sempat membawa surat yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Dirinya meminta pemeriksaan ditunda karena ada proses Praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Saya akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya. Namun, sebagaimana diatur di dalam Undang-undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan Praperadilan sehingga pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses Praperadilan tersebut," ujar Hasto sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

"Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses Praperadilan, kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK," tegas Hasto.

Berita Terkait
News Update