JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Camat Tambora, Holi Susanto, menyebut bahwa pengurus RW 02 Kelurahan Jembatan Lima, yang meminta THR kepada pengusaha dengan memberikan surat edaran, sudah diberikan peringatan keras terkait perbuatannya.
"Sudah diberikan teguran keras, teguran tertulis. Surat edarannya juga sudah ditarik," kata Susanto dihubungi Jumat, 14 Maret 2025.
Permasalahan ini telah diselesaikan di tingkat Kelurahan. Dari informasi, Susanto berujar, pengurus RW 02 Kelurahan Jembatan Lima meminta THR kepada sejumlah pengusaha melalui surat edaran.
"Informasi yang saya dapat, ada puluhan pengusaha (yang dimintakan THR)," jelasnya.
Baca Juga: Minta THR ke Pengusaha, Pengurus RW Jembatan Lima Jakbar Sebarkan Surat Edaran Resmi
Pengurus RW 02 yang meminta THR kepada pengusaha itu, diberikan toleransi karena dianggap pekerjaannya selama aktif di RW sangat baik.
"Jadi memang yang bersangkutan kooperatif, dia juga selama jadi pengurus RW dinilai baik," tukas Susanto.
Diketahui, dalam surat edaran tersebut mengatasnamakan pengurus RW 02 meminta THR ke salah satu pengusaha. Surat edaran tersebut dengab disertakan stempel RW 02.