POSKOTA.CO.ID - Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim, dibayarkan setiap bulan Ramadhan.
Pembayaran zakat yang diwajibkan pada setiap bulan Ramadhan ini sebagai salah satu cara menunaikan ibadah yang dimaknai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu.
Zakat fitrah wajib dilaksanakan bagi setiap jiwa yang bisa dibayarkan dalam dua bentuk, yaitu bahan makanan pokok dalam hal ini adalah beras dan dalam bentuk uang.
Pembayaran zakat fitrah saat ini sudah bisa dilakukan secara online melalui beberapa cara salah satunya adalah melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Baca Juga: Berapa Takaran Zakat Fitrah yang Benar? Ini Penjelasan Ustaz Syafiq Riza Basalamah
Sebelum mengetahui cara untuk membayarkan zakat melalui BAZNAS, ketahui terlebih dahulu besaran nominal atau berat beras yang harus dibayarkan.
Besaran Zakat Fitrah 2025
Mengutip Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui situsnya, besaran zakat yang harus diberikan jika berbentuk beras adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Kemudian, untuk zakat dalam bentuk uang, berdasarkan SK Ketua BAZNAZ No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah adalah Rp47.000 per jiwa.
Baca Juga: Baznas Pandeglang Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Rp40 Ribu pada Ramadhan 2025
Besaran bantuan tersebut berlaku untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Pembayaran zakat fitrah paling lambat haruslah dibayarkan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.