POSKOTA.CO.ID - Memiliki NIK KTP valid, dan ingin mendapatkan manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) 2025, begini caranya.
Program bansos ini, dirancang khusus oleh pemerintah guna membantu masyarakat yang kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Jika Anda ingin mengetahui cara mendapatkan manfaat dari bantuan ini, ada beberapa langkah penting yang perlu diikuti.
Kedua bantuan ini, merupakan program unggulan dari pemerintah yang khusus, menyasar keluarga prasejahtera di Indonesia.
Baca Juga: Cek Untuk Mengetahui, Apakah Bansos BPNT dan PKH Januari 2025 Sudah Dicairkan? Simak Informasinya
PKH memberikan bantuan tunai kepada masyarakat, guna meningkatkan akses pendidikan, kesehatan, serta kesejahteraan keluarga.
Sementara BPNT sendiri, memberikan bantuan khusus pangan yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok.
Dengan manfaat ini, pemerintah berharap dapat mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang kurang mampu.
Jika Anda memiliki NIK KTP aktif dan ingin mendapatkan manfaat dari kedua program dari pemerintah tersebut, berikut ini caranya.
Untuk bisa mendapatkan manfaat ini, Anda harus memastikan bahwa data diri Anda, termasuk NIK, sudah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses pengajuan dapat dilakukan baik secara online, maupun melalui perangkat desa atau kelurahan setempat, dimana Anda berdomisili.
Selain itu, Anda juga dapat memeriksa status Anda sebagai calon penerima manfaat melalui aplikasi Cek Bansos atau situs resmi Kementerian Sosial.
Pastikan Anda mengikuti prosedur yang berlaku untuk mengajukan penerima manfaat dari program pemerintah tersebut, agar bisa menikmatinya.
Jika Anda ingin melakukan pengajuan menjadi penerima manfaat dari Bansos pemerintah secara online dari HP, berikut ini langkah-langkahnya.
Cara Pengajuan Menjadi Penerima Manfaat Program Pemerintah (Bansos PKH ataupun BPNT) 2025.
- Silahkan Anda unduh aplikasi Cek Bansos, di App Store ataupun Google Play Store.
- Jika sudah, silahkan buka kembali aplikasi Cek Bansos, lalu silahkan klik tombol ‘Buat Akun Baru’ untuk lakukan proses pendaftaran.
- Selanjutnya silahkan isi data diri yang diminta, seperti nama lengkap, nomor kartu identitas (e-KTP atau KK), alamat domisili, dan alamat e-mail aktif.
- Lanjutkan dengan mengunggah foto e-KTP dan selfie sambil memegangnya.
- Sebelum melanjutkan, pastikan semua data terisi dengan benar, lalu klik tombol ‘Buat Akun Baru’.
- Silahkan Anda periksa e-mail dari Kemensos guna lakukan proses verifikasi, serta aktivasi akun.
- Jika sudah berhasil, silahkan Anda kembali masuk ke aplikasi Cek Bansos, lalu klik menu ‘Daftar Usulan’.
- Silahkan Anda pilih menu ‘Tambahkan Usulan’ lalu kembali isi sejumlah informasi pribadi yang diminta.
- Jika sudah, silahkan Anda pilih salah satu jenis bantuan yang diinginkan, lalu tunggu proses verifikasinya.
- Setelah semua proses yang dilakukan selesai, silahkan Anda tunggu proses verifikasi data oleh Dinas Sosial dan persetujuan resmi dari kepala daerah setempat.
Untuk bisa mengetahui hasilnya, biasanya memerlukan waktu bisa lama, bisa juga hanya membutuhkan beberapa hari.
Perlu dicatat. Setiap program bantuan sosial memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Meskipun sudah terdaftar di DTKS, belum tentu memenuhi semua persyaratan program yang Anda harapkan.
Terkadang, kuota penerima bantuan terbatas. Meskipun Anda memenuhi syarat, mungkin saja kuota untuk wilayah Anda sudah terpenuhi.
Data yang Anda ajukan, mungkin masih dalam proses tahap verifikasi atau validasi. Proses ini membutuhkan waktu.
Karena PKH dan BPNT merupakan program bantuan bersyarat, berikut ini kriteria dan syarat yang wajib dipenuhi oleh para keluarga penerima Manfaat (KPM).
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH Maupun BPNT 2025
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP.
- Masuk kategori masyarakt miskin atau renta yang sudah tercatat di keluarahan dimana KPM tinggal, serta sudah memenuhi syarat dan kriteria yang telah ditentukan.
- Sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, Karyawan BUMD/BUMN, aparat Desa, serta pegawai yang memiliki penghasilan tetap diatas (UMR).
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari anggaran yang sama, seperti BLT subsidi gaji maupun BLT UMKM.
Dengan mengetahui syarat dan kriterianya, Anda berkesempatan untuk bisa mendapatkan Salah satu bantuan dari pemerintah.
DISCLAIMER: Informasi ini bersifat umum dan tidak mewakili pemerintah. Untuk informasi yang lebih spesifik, silakan hubungi instansi terkait di daerah Anda.