NIK KTP Pemilik KPM Ini, Berhak Menerima Saldo Dana Rp400.000 Via Bansos BPNT 2025! Begini Cara Mengeceknya

Sabtu 11 Jan 2025, 14:30 WIB
Cek disitus resmi pemerintah segera untuk mengetahui, apakan NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPNT 2025. (Sumber: Pexels/Robert Lens/edited Dadan Triatna)

Cek disitus resmi pemerintah segera untuk mengetahui, apakan NIK KTP terdaftar sebagai penerima BPNT 2025. (Sumber: Pexels/Robert Lens/edited Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah, kembali menyalurkan program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2025 untuk mendukung masyarakat kurang mampu.

Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) yang sudah terdaftar sebagai penerima, akan mendapatkan bantuan Rp200.000 per bulannya.

Namun umumnya BPNT ini kerap disalurkan per dua bulan sekali sehingga, setiap KPM akan menerimanya sedikit lebih besar, yakni Rp400.000 per tahapnya.

Bantuan ini diberikan untuk membantu guna memenuhi kebutuhan pangan keluarga miskin, serta mendorong untuk meningkatan gizi masyarakat.

Baca Juga: Balita dan Ibu Hamil Dapat Rp3.000.000 Per Tahun! Berikut Ini Besaran Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025, Simak

Untuk penyalurannya sendiri, Bansos ini akan langsung ditransferkan ke rekening Kartu Keluarga Sosial (KKS) para KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima.

Bantuan ini tidak bisa dicairkan tunai, namun hanya dapat digunakan di agen e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat, untuk membeli berbagai kebutuhan pokok.

Seperti beras, minyak goreng, telur, dan bahan makanan lainnya. Pemerintah juga memastikan data penerima diperbarui secara berkala untuk menghindari ketidaktepatan sasaran.

Untuk KPM yang ingin memastikan apakah mereka berhak menerima bantuan ini di 2025, pengecekan dapat dilakukan dengan mudah.

Baca Juga: Saldo Bansos PKH Validasi by Sistem Sudah Masuk Rekening, tapi Tidak Bisa Ditarik? Cek Penyebabnya di Sini

Pengecekan ini dapat dilakukan secara online, dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP di situs cekbansos.kemensos.go.id.

Berita Terkait
News Update