Balita dan Ibu Hamil Dapat Rp3.000.000 Per Tahun! Berikut Ini Besaran Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2025, Simak

Sabtu 11 Jan 2025, 13:55 WIB
Balita dan ibu hamil, merupakan salah satu komponen yang masuk bidikan Bansos PKH 2025. (Sumber: Pexels/Polina Tankilevitch/edited Dadan Triatna)

Balita dan ibu hamil, merupakan salah satu komponen yang masuk bidikan Bansos PKH 2025. (Sumber: Pexels/Polina Tankilevitch/edited Dadan Triatna)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), merupakan program bantuan pemerintah untuk masyarakat miskin dan rentan.

Pada tahun 2025, pemerintah kembali memberikan bantuan kepada penerima manfaat untuk mendukung kesejahteraan keluarga, termasuk ibu hamil dan balita.

Dilansir dari situs Kemensos, PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang sudah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.

Sedangkan BPNT, adalah bantuan pangan yang diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulannya melalui mekanisme akun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Bisa Daftar Bansos PKH dan BPNT Melalui Hp, Siap Cair Januari 2025

Setiap KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH, akan menerima saldo dengan besaran yang berbeda-beda tergantung dari komponen yang didapatkannya.

Sedangkan KPM penerima BPNT, akan menerima saldo dana Rp200.000 per bulannya, namun umumya bantuan ini kerap disalurkan per dua bulan sekali.

Sehingga setiap KPM akan menerima Rp400.000 per tahapnya. Bantuan ini hanya bisa dibelikan untuk kebutuhan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini besaran saldo dana yang akan diterima oleh KPM yang sudah terdaftar sebagai penerima Bansos PKH 2025.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP dan KK untuk Usulkan Diri sebagai Penerima Dana Bansos PKH dan BPNT 2025, Cek Tanggal Pengajuan Berikut Cara Daftarnya

Saldo Dana Bansos PKH 2025 Berdasarkan Komponen

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Untuk mekanisme penyaluran Bansos PKH biasanya dapat sedikit berbeda, tergantung dari kebijakan daerah masing-masing.

Berita Terkait
News Update