POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang belum pernah menerima bantuan sosial (bansos), sebaiknya segera bersiap untuk mengusulkan diri.
Khusunya pengajuan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Pembukaan pengajuan bantuan sosial ini mulai diadakan tanggal 15 hingga 25 Januari 2025.
Di mana, Anda bisa menghubungi operator Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di aplikasi Cek Bansos.
"Siap-siap tanggal 15-25 pembukaan pengajuan melalui operator dtks dan aplikasi cek bansos baik untuk masyarakat yang belum pernah dapat bansos maupun ajuan dari peserta bpnt ke pkh," tulis seorang pendamping sosial, Jihan Nabila, seperti dikutip dari laman Facebook miliknya, Jumat, 10 Januari 2025.
Selain bisa mengusulkan diri di dua metode tersebut, Anda yang memenuhi kriteria penerima bansos bisa melakukan usulan ke kantor Desa atau Kelurahan setempat.
Syarat untuk menjadi Penerima Bansos
Jika Anda ingin menjadi bagian dari penerima bansos PKH atau BPNT, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi.
Diantaranya menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Melalui data ini, pemerintah akan melakukan verifikasi dan validasi hingga nantinya Anda layak ditetapkan sebagai KPM.
Selain itu, yang paling utama agar bisa mendapatkan dana bansos adalah Anda berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu.