Besaran Dana Bansos PKH dari Pemerintah, Berikut Nominal yang Anda Terima sebagai KPM

Sabtu 11 Jan 2025, 13:36 WIB
Ilustrasi dana bansos PKH. (Foto: Pixabay/Pixabay)

Ilustrasi dana bansos PKH. (Foto: Pixabay/Pixabay)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia bekomitmen untuk kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada masyarakat.

Bansos ini hadir untuk meringankan beban ekonomi para penerima manfaat, khususnya untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan.

Lantas, berapa besaran dana yang disalurkan oleh pemerintah kepada mereka yang sudah terdaftar? Simak selengkapnya di sini.

Baca Juga: Saldo Dana Bansos Rp1.000.000 Masuk ke KKS BNI, KPM dengan Ketentuan Ini Cek Rekening Sekarang!

Program Keluarga Harapan (PKH)

Melansir dari laman resmi Kementerian Sosial RI, PKH merupakan bansos bersyarat yang untuk membantu kebutuhan masyarakat kurang mampu.

Tujuan program ini tidak lain adalah untuk mengurangi pengeluaran, kemiskinan, kesenjangan, serta meningkatkan kesejahteraan bagi KPM.

Sementara itu, pembagian dana dilakukan kepada mereka yang masuk dalam kategori tertentu.

Kategori tersebut meliputi ibu hami, anak usia dini (0-6 tahun), anak sekolah, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas berat.

Baca Juga: Daftar Bansos yang Akan Cair Januari 2025, Inilah Jadwal Selengkapnya

Besaran Dana Bansos PKH

Berikut besaran nominal bantuan bagi penerima PKH:

  • Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
  • Balita: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
  • Anak SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap
  • Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap
  • Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap
  • Lansia: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap
  • Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap

Pencairan tersebut dilakukan per tiga bulan sekali melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.

Syarat Penerima PKH

Berita Terkait
News Update