POSKOTA.CO.ID - Terdapat beberapa pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak berhak menjadi penerima bantuan sosial (bansos) 2025 dari pemerintah.
Sejumlah program bantuan sosial yang disalurkan pemerintah diadakan dengan tujuan untuk membantu kehidupan masyarakat dari kalangan bawah.
Oleh karena itu yang berhak menjadi penerima saldo dana bansos ini adalah orang-orang yang berasal dari keluarga miskin ataupun rentan miskin.
Para keluarga miskin yang ada di Indonesia berkesempatan untuk mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau subsidi Program Keluarga Harapan (PKH).
Masyarakat bisa menjadi penerima bantuan tersebut apabila suah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang lolos dalam proses verifikasi dan validasi oleh Kementrian Sosial (Kemensos) maka akan diberikan salah satu di antara bantuan tersebut.
Namun, bagi yang tidak lolos dalam proses administrasi tersebut maka tidak akan mendapatkan bantuan.
Masyarakat yang tidak dinyatakan tidak layak menjadi penerima bansos disebabkan oleh beberapa hal.
Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan Dana BLT BBM Rp600.000 Tahun 2025? Cek Waktu Penyalurannya di Sini
Kriteria Orang Tidak Layak Terima Bansos
Terdapat sejumlah masyarakat yang ternyata masuk ke dalam daftar orang tidak akan dapat bansos dari pemerintah. Simak selengkapnya di bawah ini
- Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena alamatnya berbeda
- Masyarakat yang datanya di DTKS sudah tidak valid lagi karena orangnya sudah meninggal dunia.
- Orang-orang yang memiliki pekerjaan tertentu dan bersertifikat
- Orang yang sudah mendapatkan bantuan sosial dari lembaga lain selain Kemensos.
- Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
- Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
- Memiliki anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri
- Orang yang mendapatkan gaji dari APBD atau APBN
- Orang-orang yang memiliki pendapatan lebih dari upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
- Orang yang mengurus atau memiliki perusahaan
- Masyarakat yang menolak menerima bansos atau BPJS
- Orang yang aktif sebagai perangkat desa
- Sudah dinyatakan mampu sehingga tidak layak lagi menerima bantuan