Subsidi Dana Bansos BLT BBM 2025 dengan Nominal Pencairan hingga Rp600.000 Akan Segera Disalurkan, Cek Informasi Selengkapnya di Sini!

Jumat 10 Jan 2025, 12:45 WIB
Bansos reguler dan non reguler dengan skema penyaluran terbaru, simak berikut ini informasi selengkapnya. (sumber: unsplash/Mufidmajnun)

Bansos reguler dan non reguler dengan skema penyaluran terbaru, simak berikut ini informasi selengkapnya. (sumber: unsplash/Mufidmajnun)

Pemerintah akan memanfaatkan teknologi berbasis barcode atau kode batang yang mengintegrasikan sistem government technology (GovTech).

Dalam skema ini, penerima bantuan wajib membuka rekening bank, dan dana BLT hanya bisa digunakan untuk membeli barang-barang tertentu sesuai dengan arahan pemerintah.

Misalnya, penerima di pedesaan dapat menggunakan bantuan untuk membeli telur atau bahan pangan lainnya di toko-toko yang telah ditentukan.

Sistem barcode akan memastikan bahwa dana digunakan sesuai peruntukan, mencegah penyelewengan seperti penggunaan untuk kebutuhan non-pokok.

Baca Juga: Pemegang NIK KTP yang Telah Terdaftar Jadi Penerima Manfaat, Akan Menerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Program Subsidi PKH Tahap 1, Lihat Selengkapnya!

Penyaluran Bansos Lainnya

Selain BLT BBM, diskon listrik sebesar 50% masih dinikmati oleh pelanggan dengan daya 450 hingga 2.200 VA hingga Februari 2025.

Program ini memberikan manfaat besar bagi masyarakat yang memanfaatkan keringanan tersebut untuk kebutuhan energi rumah tangga.

Di awal tahun 2025, pemerintah juga mulai mendistribusikan bantuan makanan bergizi gratis secara bertahap, dengan prioritas diberikan kepada daerah tertinggal, terpencil, dan terluar. Program ini diharapkan dapat menjangkau wilayah lainnya dalam waktu dekat.

Selanjutnya, cadangan beras sebesar 10 kilogram akan mulai disalurkan, meskipun jumlah penerimanya lebih sedikit dibandingkan tahun sebelumnya.

Penyaluran ini direncanakan berlangsung hingga Juni 2025. Informasi resmi terkait penerima beras masih menunggu keputusan dari pemerintah yang akan menggunakan basis data tunggal sosial ekonomi.

PKH dan BPNT Susulan

Penyaluran susulan PKH untuk November dan Desember 2024, serta BPNT alokasi tahun lalu, masih dapat dicairkan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Selain itu, pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) terus berlangsung untuk mereka yang telah melakukan aktivasi dan masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi sebelumnya.

Berita Terkait
News Update