Pemegang NIK KTP yang Telah Terdaftar Jadi Penerima Manfaat, Akan Menerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari Program Subsidi PKH Tahap 1, Lihat Selengkapnya!

Jumat 10 Jan 2025, 09:39 WIB
Bantuan dana bansos PKH tahap 1 dengan nominal Rp600.000 akan segera disalurkan kepada pemegang NIK KTP yang datanya telah terdaftar sebagai penerima manfaat. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Bantuan dana bansos PKH tahap 1 dengan nominal Rp600.000 akan segera disalurkan kepada pemegang NIK KTP yang datanya telah terdaftar sebagai penerima manfaat. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyampaikan informasi penting terkait pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2025.

Bantuan sebesar Rp600.000 tersebut diperuntukkan bagi kategori lansia dan penyandang disabilitas berat dan dapat diterima bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTPnya telah tervalidasi sebagai penerima manfaat dan terdaftar dalam data yang dikelola oleh pemerintah.

Saldo bantuan akan diproses melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti, BNI, BRI dan bank Mandiri, dan dicairkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merah putih.

Penerima bantuan dapat melakukan pengecekkan status pencairan dengan mengkases situs resmi cekbansos yang menggunakan data wilayah, nama lengkap, NIK berdasarkan pada e-KTP Simak berikut langkah dan panduan lengkapnya.

Baca Juga: Bansos BPNT Anda di Tahun Lalu Gagal Cair? Begini Cara Mengatasinya!

PKH adalah program bantuan sosial dari pemerintah berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Program ini dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.

Syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam DTKS, memiliki kartu KKS, dan masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi.

Dilansir dari channel YouTube 'Arfan Saputra Channel' dalam penyalurannya kali ini, masyarakat diminta memahami bahwa pendataan ulang sedang dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Kepada KPM, pemerintah menegaskan bahwa mereka yang masih memenuhi kriteria sesuai kebijakan Kementerian Sosial akan terus menerima bantuan seperti biasa.

Program sosial yang telah berjalan akan tetap dilanjutkan, sesuai dengan arahan Presiden dan hasil koordinasi antarlembaga yang dikelola di bawah Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, bagi KPM yang tidak lagi memenuhi kriteria, diharapkan dapat memaklumi keputusan tersebut.

Berita Terkait
News Update