Cara Daftar Bansos untuk Lansia dan Penyandang Disabilitas

Kamis 13 Mar 2025, 09:00 WIB
Ilustrasi penyaluran bansos kategori lansia. (Sumber: Dok/probolinggokab.go.id)

Ilustrasi penyaluran bansos kategori lansia. (Sumber: Dok/probolinggokab.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus mendistribusikan bantuan sosial (bansos) bagi para kelompok rentan, termasuk lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas.

Bansos tersebut disalurkan guna meringankan ekonomi mereka dan membantu kesejahteraan hidup yang lebih baik.

Satu di antara bansos yang mendukung peningkatkan kesejahteraan terhadap dua kategori tersebut adalah Program Keluarga Harapan (PKH).

Lantas, bagaimana cara mendaftar bansos untuk lansia dan disabilitas? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2025 Secara Online Lewat Gawai: Mudah dan Praktis!

Tentang Bansos PKH

Melansir dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), PKH merupakan bansos bersyarat yang disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Disebut bantuan bersyarat karena PKH dikhususkan bagi beberapa kategori tertentu dalam sebuah keluarga, termasuk lansia dan disabilitas.

Penyaluran bansos ini dilakukan secara bertahap melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atau PT Pos Indonesia.

Diberikan untuk membantu kebutuhan dasar, berikut nominal dana yang terima oleh lansia maupun disabilitas dari PKH Kemensos.

  • Lansia 60 tahun ke atas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap
  • Penyandang disabilitas: Rp2,4 juta per tahun atau Rp600 ribu per tahap

Baca Juga: Dana Bansos PIP Diberikan Sampai Usia Berapa? Simak Informasi Lengkapnya

Berdasarkan nominal tersebut, baik lansia maupun disabilitas sama sama mendapatkan bantuan sebesar Rp2,4 juta selama satu tahun penuh.

Berita Terkait
News Update