JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini, Kamis, 13 Maret 2025.
Ahok diperiksa perihal kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) 2018-2023.
"Rencananya begitu, sesuai jadwal Kamis pukul 10.00 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 12 Maret 2025.
Dugaan kasus korupsi tersebut menelan kerugian negara sebesar Rp193,7 triliun. Komponen-komponen kerugian dari kasus tersebut, di antaranya kerugian ekspor minyak tanah dalam negeri (Rp35 triliun), dan kerugian impor minyak mentah lewat DMUT/Broker (Rp2,7 triliun).
Baca Juga: Hari ini, Ahok Diperiksa Kejagung Berkaitan Kasus Pertamina
Kemudian, kerugian impor BBM lewat DMUT/Broker (Rp9 triliun), kerugian pemberian kompensasi pada 2023 (Rp126 triliun), serta kerugian pemberian subsidi pada 2023 (Rp21 triliun).
Dalam kasus itu, sembilan tersangka ditetapkan sebagai tersangka. Enam tersangka merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina, sedangkan tiga lain berasal dari pihak swasta.
Sebelumnya, Ahok dikabarkan berpeluang diperiksa Kejagung dalam kasus korupsi tata kelola dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar mengungkapkan, pihaknya bakal memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut.
Baca Juga: Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi Pertamina Pagi Ini, Ahok Pastikan Hadir
Ahok sendiri merupakan eks Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) periode 2019-2024. Adapun kasus korupsi yang melibatkan direksi anak perusahaan Pertamina dan pihak swasta tersebut, berlangsung selama ia menduduki jabatan.