POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan informasi penting terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2024.
Bagi Anda yang tertarik untuk mendaftar, berikut adalah rincian terbaru yang perlu Anda ketahui.
Seleksi P3K 2024 tahap pertama telah berlangsung dari 24 hingga 31 Desember 2024. Namun, bagi Anda yang belum berhasil atau baru ingin mendaftar, ada kabar baik.
Pendaftaran untuk tahap kedua kini diperpanjang hingga 15 Januari 2025. Ini adalah kesempatan emas bagi tenaga honorer dan non-ASN yang ingin berpartisipasi dalam seleksi ini.
Baca Juga: Selamat! PPPK non Formasi di Jawa Barat Akan Diangkat jadi Pegawai Paruh Waktu, Ini 3 Kriterianya
Kriteria Seleksi P3K 2024
Penting untuk dicatat bahwa dalam seleksi P3K 2020, tidak ada sistem passing grade. Kelulusan peserta ditentukan berdasarkan peringkat terbaik.
Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin mendaftar, pastikan untuk mempersiapkan diri dengan baik agar dapat bersaing dengan peserta lainnya.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) juga akan menerbitkan aturan tambahan yang mengatur kriteria pelamar pada seleksi P3K 2024 tahap kedua.
Tenaga honorer yang terdaftar dalam pangkalan data PK berhak mengikuti seleksi ini, asalkan memenuhi kriteria yang ditetapkan.
Baca Juga: Langkah-Langkah Penuntasan Honorer Menjadi PPPK 2025, Intip Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu di Sini
Gaji dan Tunjangan P3K 2025
Salah satu kabar baik bagi calon P3K adalah adanya kenaikan gaji yang akan berlaku mulai tahun 2025.
Gaji untuk semua pegawai P3K akan mengalami peningkatan, yang tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelamar. Rata-rata, gaji P3K akan naik sekitar Rp200.000 dibandingkan tahun sebelumnya.
Besaran gaji dan tunjangan P3K diatur dalam beberapa peraturan, termasuk:
- Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020: Mengatur dasar-dasar penggajian P3K.
- Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024: Memperbarui ketentuan gaji P3K untuk tahun 2025.
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 72 Tahun 2020: Menjelaskan penggolongan P3K berdasarkan jenjang pendidikan.
Gaji dan Tunjangan
Gaji pokok P3K bervariasi tergantung pada golongan dan jenjang pendidikan. Berikut adalah kisaran gaji pokok P3K:
- Gaji Terendah: Mulai dari Rp1,9 juta.
- Gaji Tertinggi: Di atas Rp7 juta.
Gaji ini dapat bertambah dengan tunjangan yang diterima selama masa kerja.
Selain gaji pokok, pegawai P3K juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penting untuk dicatat bahwa tunjangan ini tidak ditanggung oleh pemerintah, sehingga pegawai harus memperhitungkan pajak yang akan dikenakan.