Ayo Daftar! PPPK Diperpanjang Sampai 15 Januari 2025, Sebegini Besaran Gaji dan Tunjangan PPPK 2025

Jumat 10 Jan 2025, 10:27 WIB
Masa pendaftaran PPPK diperpanjang hingga 15 Januari 2025. (Sumber: Instagram/bkngoidofficial)

Masa pendaftaran PPPK diperpanjang hingga 15 Januari 2025. (Sumber: Instagram/bkngoidofficial)

Gaji untuk semua pegawai P3K akan mengalami peningkatan, yang tentunya menjadi daya tarik tersendiri bagi para pelamar. Rata-rata, gaji P3K akan naik sekitar Rp200.000 dibandingkan tahun sebelumnya.

Besaran gaji dan tunjangan P3K diatur dalam beberapa peraturan, termasuk:

  • Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2020: Mengatur dasar-dasar penggajian P3K.
  • Peraturan Presiden No. 11 Tahun 2024: Memperbarui ketentuan gaji P3K untuk tahun 2025.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 72 Tahun 2020: Menjelaskan penggolongan P3K berdasarkan jenjang pendidikan.

Baca Juga: Kabar Baik! PPPK non Formasi Bakal Diangkat jadi Honorer Paruh Waktu, Segini Gaji yang Bakal Diterima

Gaji dan Tunjangan

Gaji pokok P3K bervariasi tergantung pada golongan dan jenjang pendidikan. Berikut adalah kisaran gaji pokok P3K:

  • Gaji Terendah: Mulai dari Rp1,9 juta.
  • Gaji Tertinggi: Di atas Rp7 juta.

Gaji ini dapat bertambah dengan tunjangan yang diterima selama masa kerja.

Selain gaji pokok, pegawai P3K juga akan mendapatkan tunjangan. Tunjangan ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penting untuk dicatat bahwa tunjangan ini tidak ditanggung oleh pemerintah, sehingga pegawai harus memperhitungkan pajak yang akan dikenakan.

Berita Terkait
News Update