NIK KTP dan KK Atas Nama Anda Berhasil Tercatat Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp400.000 dari Subsidi BPNT Tahap 6 2024, Cek Selengkapnya!

Senin 30 Des 2024, 08:48 WIB
NIK KTP dan KK Atas nama Anda berhasil tercatat sebagai penerima saldo dana bansos Rp400.000 dari subsidi BPNT tahap enam 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK KTP dan KK Atas nama Anda berhasil tercatat sebagai penerima saldo dana bansos Rp400.000 dari subsidi BPNT tahap enam 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK Atas nama Anda yang berhasil tercatat di SIKS-NG berhak menerima saldo dana bansos Rp400.000 dari subsidi BPNT tahap enam 2024.

Saat ini pemerintah telah mencatat NIK KTP dan KK Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapat subsidi BPNT tahap enam 2024.

Dilansir dari Youtube akun Bungkas Wae, penyaluran BPNT terus dilakukan oleh pemerintah melalui Rekening KKS yang dimiliki KPM.

Tentunya hanya NIK KTP dan KK atas nama Anda yang lolos tahap persyaratan berhak terima dana BPNT tahap enam 2024.

Syarat Penerima BPNT Tahap 6 2024

Berikut syarat penerima BPNT tahap enam 2024:

1. Terdaftar di DTKS

Pastikan Anda atau keluarga Anda terdaftar di DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan.

2. Berstatus Sebagai Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Pemerintah menetapkan prioritas kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan, berdasarkan kriteria pendapatan dan kondisi ekonomi.

3. Memiliki KKS

Kartu Keluarga Sejahtera adalah media utama untuk mengakses BPNT. Jika Anda belum memiliki KKS, Anda dapat mengajukan pendaftaran melalui dinas sosial setempat.

4. Tidak Menerima Bantuan Sosial Lainnya Secara Bersamaan

Penerima BPNT biasanya diutamakan untuk mereka yang belum mendapatkan bantuan lain, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).

Apabila sudah lolos tahap persyaratan, tentu KPM akan menerima bantuan dengan nominal yang sama pada tahun 2024.

Bantuan Pangan Non Tunai

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial RI, BPNT ditujukan kepada masyarakat miskin di Indonesia yang masuk di DTKS untuk memenuhi kebutuhan pangan.

Artinya setiap KPM bisa membeli sembako dengan cara menarik uang tunai yang diberikan melalui Rekening KKS.

Setiap KPM menerima bantuan senilai Rp400.000 setiap tahapnya melalui Rekening KKS.

Total dalam satu tahun KPM menerima bantuan senilai Rp400.000 melalui Rekening KKS untuk membeli sembako.

Jadwal Tahapan Penyaluran BPNT 2024

Berikut jadwal tahapan penyaluran BPNT 2024:

  • Tahap pertama cair Januari dan Februari 2024.
  • Tahap kedua cair Maret dan April 2024.
  • Tahap ketiga cair Mei dan Juni 2024.
  • Tahap keempat cair Juli dan Agustus 2024.
  • Tahap kelima cair September dan Oktober 2024.
  • Tahap keenam cair November dan Desember 2024.

Kini penyaluran sudah tiba pada tahap enam alokasi November Desember 2024 kepada seluruh KPM yang didata pemerintah.

Dikutip dari Youtube akun Lisvika Channel, penyaluran BPNT tahap enam dilakukan oleh pemerintah hingga 31 Desember 2024 mendatang.

Bagi KPM yang belum menerima dana BPNT tahap enam 2024 bisa melakukan pengecekan status penyaluran yang dilakukan pemerintah melalui situs Cek Bansos.

Cara Cek Status Pencairan BPNT Tahap 6 2024

Berikut cara cek status pencairan BPNT tahap enam 2024:

  • Masuk ke situs https://cekbansos.kemensos.go.id/.
  • Laman akan menampilkan "Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos"
  • Setelah itu, masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan.
  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
  • Ketik 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode.
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon di kotak biru untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Klik tombol "CARI DATA".
  • Setelah itu, akan muncul data nama penerima manfaat yang NIK-nya terdaftar menerima bantuan BPNT.

Sekian informasi terkait pencairan saldo dana Rp400.000 dari subsidi BPNT tahap enam 2024 cair via Rekening KKS kepada NIK KTP dan KK yang dicatat pemerintah melalui DTKS.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update