POSKOTA.CO.ID - Memasuki penghujung tahun 2024, pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) untuk mendukung kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang tergolong kurang mampu.
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) menjadi dua program utama yang diandalkan untuk memberikan bantuan langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dengan memanfaatkan data terbaru dari NIK KTP, masyarakat kini dapat dengan mudah memeriksa apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut.
Untuk memastikan Anda tidak melewatkan bantuan ini, penting untuk segera melakukan pengecekan status kepesertaan.
Pemerintah telah menyediakan berbagai cara mudah, seperti melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi yang dapat diakses langsung dari ponsel.
Informasi ini sangat krusial, terutama bagi keluarga yang bergantung pada bantuan PKH untuk kebutuhan pendidikan dan kesehatan, termasuk Bansos BPNT untuk memenuhi kebutuhan pangan harian.
Jika Anda merupakan salah satu keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar menerima Bansos PKH dan BPNT di akhir tahun 2024, begini cara mengeceknya.
Ingat, mereka yang terdaftar menerima Bansos PKH dan BPNT ini, adalah yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Cek Penerima Bansos September 2024
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikdan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH atau BPNT akhir 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Dengan melakukan tahapan tersebut, Anda akan lebih mudah mengecek status penerima Bansos PKH ataupun BPNT.
Bansos PKH dan BPNT merupakan program bersyarat yang hanya akan diberikan kepada KPM yang membutuhkan.
Berikut ini syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah bagi penerima Bansos PKH dan BPNT.
Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH dan BPNT
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan dibuktikan kepemilikan e-KTP
- Masuk dalam daftar masyarakat yang membutuhkan bantuan
- Bukan bagian dari ASN, TNI, Polri, karwayan BUMN/BUMD ataupun pekerja yang memiliki upah tetap (UMR)
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari pemerintah, seperti BLT Subsidi Gaji, atupun BLT UMKM.
- Sudah terdaftar di Data Terparu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kemensos RI
Setiap KPM yang terdaftar penerima Bansos PKH, akan menerima saldo dana yang berbeda-beda tergantung dari aktegori yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Kategori
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Sedangkan untuk KPM yang terdaftar penerima Bansos BPNT, akan mendapatkan saldo Rp200.000 per bulannya.
Namun umumnya penyalurannya, kerap dilakukan per dua bulan sekali, sehingga KPM akan menerima Rp400.000 per tahapnya.
BNPT akan langsung disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik para KPM, dan hanya boleh dibelanjakan untuk kebutuhan bahan pokok di e-warong yang sudah bekerjasama dengan pemerintah setempat.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.