POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan Program Keluarga Harapan (PKH) pada Desember 2024 untuk membantu keluarga kurang mampu memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Agar bantuan ini tepat sasaran, masyarakat dapat dengan mudah mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
Dengan sistem yang semakin transparan dan mudah diakses, proses pengecekan ini menjadi solusi praktis untuk memastikan siapa saja yang berhak menerima manfaat dari program ini.
Melalui teknologi digital, pengecekan penerima PKH kini dapat dilakukan secara online melalui portal resmi pemerintah atau aplikasi pendukung.
Cukup dengan memasukkan NIK KTP, Anda bisa mendapatkan informasi terbaru dan memastikan hak Anda.
Jika ingin tahu bagaimana cara mengeceknya, artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah.
Dengan seperti itu, Anda dapat segera memastikan status penerimaan bansos PKH di bulan Desember 2024.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini tahapan dan cara mengecek status nama penerima Bansos PKH Desember 2024.
Cara Cek Status Nama Penerima Bansos PKH Desember 2024
- Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Selanjutnya isikdan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
- Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
- Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
- Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH September 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
- Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.
Untuk keluarga penerima manfaat (KPM) yang tecatat menerima Bansos PKH, akan mendapatkan saldo yang berbeda-beda, tergantung dari kategori yang didapatkannya.
Saldo Dana Bansos PKH Berdasarkan Kategori
- Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuan dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
- Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuan Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
- Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
- Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para KPM bisa menggunakannya dengan bijak, sesuai dengan peruntukannya.
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.