POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) PKH juga akan menyalurkan dana bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada tahun 2025 mendatang.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan sosial PKH haruslah terdaftar ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.
Pastikan nama serta data diri Anda sudah terdaftar agar berhasil menerima pencairan dana bantuan.
Saat ini proses penyaluran bantuan PKH telah hampir selesai karena sudah menuju pergantian tahun.
Maka dari itu, KPM harus memastikan bahwa sudah memenuhi 5 syarat berikut untuk mendapatkan dana pencairan kembali.
5 Syarat Terima Dana Bansos
Mengutip dari kanal Youtube Naura Vlog, berikut ini 5 syarat yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Syarat pertama yang harus dipenuhi adalah seorang Warga Negara Indonesia atau WNI pemilik Kartu Tanda Penduduk atau KTP elektronik.
2. Kelompok masyarakat membutuhkan
Syarat kedua yang harus dipenuhi adalah KPM termasuk ke dalam kelompok masyarakat yang membutuhkan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
3. Bukan TNI/POLRI/ASN atau pegawai BUMN/BUMD