POSKOTA.CO.ID - Simak cara mendapatkan saldo bansos Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah di tahun 2025.
Pemerintah kembali menyiapkan sejumlah program bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Salah satu program bansos yang juga dialokasikan kepada masyarakat di tahun 2025 adalah bansos PIP.
PIP merupakan program pemberian bantuan yang secara khusus ditujukan kepada para peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dan kesulitan dalam memenuhi biaya pendidikan.
Dengan adanya bantuan ini, peserta didik bisa memanfaatkan bantuan tersebut untuk kebutuhan pendidikan, mulai dari bayaran sekolah, membeli peralatan sekolah, beli seragam, bayar biaya ekstrakulikuler.
Nantinya, bansos PIP akan disalurkan kepada peserta didik melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Tak jauh berbeda dari bantuan sosial lainnya, untuk jadi penerima bansos PIP, peserta didik juga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Nah, bagi peserta didik yang mau mendaftarkan diri sebagai penerima PIP bisa memperhatikan beberapa hal di bawah ini.
Dokumen yang Dibutuhkan
Sebelum mendaftarkan diri jadi penerima bansos PIP, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting yang dibutuhkan untuk mendaftar program
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta kelahiran
- Rapor atau dokumen akademik paling baru
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Cara Daftar PIP
Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan Program Indonesia Pintar. Berikut beberapa caranya.
1. Daftar Melalui Sekolah
Peserta didik bisa secara langsung mengajukan diri jadi penerima bansos PIP kepada pihak sekolah. Nantinya, jika dirasa sesuai sebagai penerima bansos, maka pihak sekolah akan langsung mengajukan ke Dinas Pendidikan.
2. Daftar Melalui Dinas Sosial
Selain melalui pihak sekolah, Anda juga bisa langsung mengusulkan kepesertaan bansos PIP ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk kemudian didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
3. Melakukan Pendaftaran Mandiri
Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Nantinya, Anda hanya tinggal mengisi sejumlah data diri yang diperlukan.
Nominal bantuan PIP
Berikut besaran bantuan PIP yang dicairkan ke masing-masing jenjang pendidikan.
SD/MI/Sederajat:
- Kelas 1-5: Rp450.000/ tahun
- Kelas 6: Rp225.000/ tahun
SMP/MTS/Sederajat:
- Kelas 7-8: Rp750.000/ tahun
- Kelas 9: Rp375.000
SMA/MA/Sederajat:
- Kelas 10-11: Rp1.000.000/ tahun
- Kelas 12: Rp900.000
Demikian informasi mengenai langkah-langkah mendaftarkan diri jadi penerima bansos PIP tahun 2024 supaya bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhastsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.