POSKOTA.CO.ID - Korban penganiayaan anak bos toko roti di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur mengaku sebelumnya laporannya ditolak oleh dua kantor polisi.
Hal itu disampaikannya saat korban menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada Selasa, 17 Desember 2024.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman itu juga dihadiri oleh Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicholas Ary Lilipaly.
Dalam pertemuan itu, DA sebagai korban menceritakan kronologis lengkap mulai dari saat kejadian mendapatkan penganiayaan hingga membuat laporan polisi.
Melansir dari kanal YouTube TVR Parlemen, DA mengatakan bahwa kejadian penganiayaan itu dilakukan pada 17 Oktober 2024 pukul 21.00 WIB.
Kemudian, seusai mendapatkan penganiayaan, ia mengaku langsung membuat laporan ke Polsek di Rawamangun tetapi ditolak karena tidak dapat menangani.
“Habis kejadian itu langsung lapor ke Polsek Rawamangun tetapi disitu tidak bisa nanganin,” kata DA yang dikutip Poskota pada Selasa, 17 Desember 2024.
Seusai mendapatkan penolakan dari Polres Rawamangun, akhirnya ia dirujuk untuk ke Polsek Cakung, tetapi lagi-lagi laporannya ditolak.
“Karena kejadiannya di Cakung akhirnya dirujuk ke Cakung. Dan di Cakung juga enggak bisa nanganin,” katanya.
Mendengar hal tersebut, Habiburokhman melemparkan pertanyaan alasan ditolak oleh kedua kantor polisi tersebut.
“Kenapa yang Rawamangun menolak? Apa alasannya waktu itu? TKP,” katanya.
DA kemudian diminta oleh Polsek Cakung untuk membuat laporan di Polres Jakarta Timur di Jatinegara pada hari yang sama.
Hingga akhirnya, laporannya diterima oleh Polres Metro Jakarta Timur dan menjalani proses pemeriksaan hingga didampingi untuk visum.
“Akhirnya saya disuruh ke Polres Jatinegara Jakarta Timur di hari itu juga,” katanya.
Korban penganiayaan itu mengaku bahwa dalam satu hari datang ke tiga kantor polisi untuk membuat laporan ditemani oleh keluarga dan rekan kerjanya.
“Jadi hari itu Mbak bolak-balik ke 3 kantor polisi, akhirnya diterima di Polres Jakarta Timur,” kata Habiburokhman.
Sebagai informasi, anak bos toko roti yakni GSH telah resmi ditetapkan sebagai tersangka seusai dilakukan gelar perkara mencapai tahap penyidikan.
GSH diancam dengan Pasal 351 KUHP terkait kasus penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.