POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP dan KK atas nama Anda berhasil tercatat jadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah sudah mencatat NIK E-KTP dan KK untuk mendapatkan dana bansos PKH 2024.
Pencatatan NIK E-KTP dan KK dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam DTKS oleh Kementerian Sosial RI.
Bagi yang sudah lolos, pemerintah memberikan bantuan dengan nominal yang berbeda selama tahun 2024 kepada setiap kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Terdapat tujuh kategori KPM yang menerima dana bansos PKH 2024.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
- Balita Usia 0-6 tahun: Mendapatkan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Mendapatkan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Mendapatkan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Mendapatkan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Mendapatkan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Mendapatkan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM katgeori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp600.000 setiap tahapnya.
Bantuan disalurkan oleh pemerintah terbagi menjadi empat tahapan selama tahun 2024.
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahapan pertama telah cair pada Januari hingga Maret 2024.
- Tahapan kedua telah cair pada April hingga Juni 2024.
- Tahapan ketiga telah cair pada Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat sedang cair pada Oktober hingga Desember 2024.
Penyaluran dana bansos PKH 2024 dilakukan oleh pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) seperti BRI, BNI, BSI dan Bank Mandiri.
Selain mendapatkan bantuan berupa uang tunai, KPM juga menerima manfaat lain yang bisa digunakan selama satu tahun.
Manfaat Penerima Bansos PKH 2024
1. Pendampingan Sosial
Bimbingan dan dukungan sosial untuk membantu keluarga penerima manfaat meningkatkan kualitas hidup.
2. Pelayanan di Fasilitas Kesehatan
Akses prioritas ke fasilitas kesehatan, termasuk pemeriksaan rutin dan perawatan medis dasar.
3. Pendidikan dan Kesejahteraan Sosial
Program bantuan tambahan untuk mendukung pendidikan anak-anak penerima bantuan.
4. Program Bantuan Tambahan
Bantuan tambahan di sektor kesehatan, pendidikan, ekonomi, subsidi energi, perumahan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya.
Penerima juga bisa melakukan pengecekan informasi status pencairan yang dilakukan pemerintah setiap tahapnya melalui situs "Cek Bansos Kemensos".
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
- Kunjungi halaman resmi cek manfaat sosial melalui link https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Masukkan alamat yang sesuai dimulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa KPM.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode “Captcha” yang tersedia.
- Pilih “Cari data” jika Anda penerima bantuan sosial PKH akan ditampilkan tabel yang berisi status penerima, deskripsi dan durasi bantuan.
Sekian informasi saldo dana bansos Rp2.400.000 dari subsidi PKH 2024 kepada NIK E-KTP dan KK yang berhasil dicatat oleh pemerintah melalui DTKS.
Disclaimer: Tidak semua pembaca Poskota bisa menerima bantuan PKH 2024, melainkan hanya NIK E-KTP dan KK Anda yang terdata saja di DTKS berhak mendapatkannya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.