POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama Anda telah berhasil dipilih pemerintah sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah berhasil memilih NIK e-KTP atas nama Anda untuk menerima bansos PKH 2024.
Proses pemilihan NIK e-KTP dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Terdapat beberapa persyaratan yang wajib dimiliki untuk menerima bansos PKH 2024:
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.
- Termasuk dalam kategori yang membutuhkan bantuan dan tercatat di kelurahan setempat.
- Bukan anggota TNI, Polri, atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Belum pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Pra Kerja sebelumnya.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Kemensos RI.
Bagi Anda yang mendaftar menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa melakukan pengecekan status melalui situs "Cek Bansos Kemensos".
Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024
Berikut cara mengecek status penerima bansos PKH 2024:
- Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
- Isikan juga nama lengkap sesuai KTP.
- Isi captcha yang ada di bagian bawah.
- Tekan "Cari Data".
- Jika termasuk penerima, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan
- Jika tidak termasuk, maka akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM".
Jika lolos, KPM akan dikategorikan oleh pemerintah untuk menerima bantuan dengan nominal bervariasi.
Nominal Subsidi Bansos PKH 2024
Berikut nominal subsidi bansos PKH 2024 yang diberikan pemerintah kepada setiap kategori KPM:
- Balita Usia 0-6 tahun: Mendapatkan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Ibu hamil dan masa nifas: Mendapatkan Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Mendapatkan Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Mendapatkan Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 setiap tahap.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Mendapatkan Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 setiap tahap.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas: Mendapatkan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
- Penyandang disabilitas berat: Mendapatkan Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 setiap tahap.
Dana sebesar Rp2.400.000 pada judul artikel diberikan kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
Bantuan disalurkan oleh pemerintah secara bertahap kepada setiap kategori KPM yang terdata.
KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima dana senilai Rp600.000 setiap tahapnya.