POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama Anda telah terdata lolos menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pendataan NIK dan nama Anda sudah dilakukan oleh pemerintah untuk menerima bansos PKH 2024.
Prosesnya dilakukan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bantuan tersalurkan secara tepat sasaran.
Manfaat Program Keluarga Harapan
PKH ialah salah satu program inisiatif pemerintah dalam memberikan bantuan kepada rakyat miskin di Indonesia.
Dengan adanya bantuan PKH, penerima bisa menggunakan dana untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan dalam satu tahun.
Tentunya hanya NIK dan nama yang sudah lolos tahap persyaratan berhak menerima bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima dana bansos PKH 2024:
1. Terdaftar pada DTKS
Calon penerima bantuan PKH wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang merupakan sistem data yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS mencatat informasi terkait keluarga miskin atau rentan miskin yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
2. Keluarga Rentan Sosial
PKH diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota yang termasuk dalam kategori rentan sosial, seperti:
- Ibu hamil atau menyusui
- Anak usia dini (0-6 tahun)
- Anak yang masih bersekolah (SD, SMP, SMA)
- Lansia (berusia di atas 60 tahun)
- Penyandang disabilitas berat
3. Kelengkapan Dokumen Administratif
Keluarga penerima PKH harus memiliki dokumen administratif yang lengkap, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bagi anak sekolah yang terdaftar sebagai anggota keluarga, harus menyertakan Surat Keterangan Aktif Sekolah.
4. Menghadiri P2K2
Sebagai bagian dari Program Keluarga Harapan, penerima diwajibkan mengikuti pertemuan rutin yang disebut Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2). Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan ekonomi rumah tangga.
5. Memenuhi Kewajiban Program
- Ibu hamil harus rutin melakukan pemeriksaan kehamilan.
- Balita diwajibkan menerima imunisasi dan menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala.
- Anak sekolah harus memiliki tingkat kehadiran minimal 85% dari total hari belajar dalam satu tahun.
- Lansia dan penyandang disabilitas berat harus mendapatkan layanan kesehatan secara rutin.