POSKOTA.CO.ID – Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP dan KK Anda telah diverifikasi oleh pemerintah sebagai penerima bantuan sosial (bansos), maka Anda berhak mendapatkan saldo dana sebesar Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini akan disalurkan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinyatakan layak menerima dukungan dari program tersebut.
Dana bantuan akan disalurkan kepada penerima melalui rekening Bank Himbara, yang mencakup Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk Provinsi Aceh.
Rincian Dana PKH Sebesar Rp2.400.000
Jumlah sebesar Rp2.400.000 merupakan total alokasi tahunan yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program Bansos PKH, yang ditujukan bagi penyandang disabilitas dan lansia.
Tidak hanya untuk disabilitas dan lansia, Bansos PKH tahun 2024 juga mencakup berbagai komponen lainnya dengan nilai alokasi yang bervariasi.
Setiap keluarga penerima bantuan akan mendapatkan jumlah dana yang berbeda-beda, tergantung pada komponen yang dimiliki.
Berikut adalah rincian besaran bantuan PKH untuk alokasi periode September-Oktober:
- Anak SD sederajat: Rp150.000 per anak (total Rp900.000 per tahun)
- Anak SMP sederajat: Rp250.000 per anak (total Rp1.500.000 per tahun)
- Anak SMA sederajat: Rp333.333 per anak (total Rp2.000.000 per tahun)
- Lansia dan disabilitas berat: Rp400.000 per orang (total Rp2.400.000 per tahun)
- Ibu hamil dan balita: Rp500.000 per orang (total Rp3.000.000 per tahun)
Selamat kepada KPM PKH yang telah menerima bantuan. Segera gunakan dana bantuan tersebut dengan bijaksana.
Namun, bagi KPM yang telah memeriksa dan menemukan saldo bantuan masih kosong, harap bersabar.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap, dan bisa jadi bantuan Anda masih dalam tahap transfer.
Bagi KPM PKH yang namanya belum terdaftar dalam SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana), kemungkinan besar Anda akan diikutkan dalam pencairan tahap selanjutnya.