POSKOTA.CO.ID – Pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Kartu Keluarga (KK) penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) ini bakal menerima tiga jenis bansos di akhir 2024.
Ketiga jenis bantuan sosial (bansos) tersebut berkesempatan didapat oleh Keluarga Penerima Manfat (KPM) BPNT Murni pemilik NIK KTP yang memenuhi syarat.
Apa saja bantuan sosial yang diterima dan seperti apa syaratnya, scroll terus artikel ini agar Anda mengetahuinya.
Berdasarkan surat yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia pada awal November lalu, proses verifikasi dan validasi (verval) terhadap KPM BPNT murni yang teridentifikasi memiliki komponen Program Keluarga Harapan (PKH), akan berlangsung hingga tanggal 12 November 2024 mendatang.
Proses verval ini dilaksanakan oleh pendamping sosial dan petugas lain yang ditunjuk di 421 kabupaten/kota.
Hasil akhir verifikasi akan menentukan apakah KPM BPNT murni tersebut layak menjadi penerima bantuan PKH.
3 Bansos yang Diterima KPM BPNT Murni
Jika dinyatakan layak, berikut adalah rincian tiga bantuan yang akan diterima, seperti dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, Senin 4 November 2024.
1. Bantuan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
KPM BPNT murni yang dinyatakan layak akan tetap menerima bantuan BPNT yang biasanya diterima.
Untuk alokasi bulan November dan Desember, jumlah bantuan yang diterima adalah sebesar Rp400.000, yang akan masuk ke dalam rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM dan dapat dicairkan di agen bank atau ATM terdekat.
Khusus bagi KPM yang dialihkan dari PT Pos ke Kartu KKS yang belum menerima pencairan saldo bansos sejak Juli 2024, total bantuan yang diterima adalah Rp1,2 juta.
Dana ini ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan keluarga penerima manfaat.