Siswa Pemilik Kartu Indonesia Pintar Beserta NISN Terverifikasi Ini Berhak Atas Penyaluran Rp450.000 dari Program PIP, Tarik Uang Bantuan Sosial Lewat BRI

Sabtu 09 Nov 2024, 23:57 WIB
Rp450.000 dari program PIP diterima siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar dengan NISN terverifikasi pemerintah. (Kemendikbud/Neni Nuraeni)

Rp450.000 dari program PIP diterima siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar dengan NISN terverifikasi pemerintah. (Kemendikbud/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP), sangat membantu anak-anak yang berasal dari keluarga miskin agar tetap bisa mengenyam pendidikan tanpa terhambat masalah biaya.

Dengan Nomor Induk Nasional Siswa (NISN) dilengkapi Nomor Induk Kependudukan (NIK) para peserta didik yang memenuhi kriteria berpeluang menerima saldo dana bantuan.

PIP adalah program bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang bertujuan mengurangi beban biaya pendidikan bagi keluarga kurang mampu dan menurunkan angka putus sekolah di Indonesia. 

Pada tahun 2024, PIP disalurkan dalam tiga termin, dengan tujuan agar lebih banyak anak Indonesia dapat melanjutkan pendidikan mereka dengan lebih mudah.

Syarat Penerima Bantuan Sosial PIP 2024

Pada tahun 2024, bantuan PIP kembali disalurkan kepada sejumlah siswa di berbagai daerah Indonesia. 

Salah satu syarat utama untuk menjadi penerima bantuan adalah aktivasi rekening yang dilakukan oleh siswa di bulan Juni 2024 lalu.

Aktivasi rekening ini sangat penting, terutama bagi siswa yang baru pertama kali menerima bantuan pendidikan. Proses ini memastikan bahwa siswa terdaftar dalam sistem dan dapat menerima dana bantuan tepat waktu.

Untuk jenjang pendidikan, PIP 2024 diberikan kepada siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan sederajat, yang akan menerima bantuan sebesar Rp450.000 per tahun. 

Nominal ini diberikan dalam satu tahun, dengan pencairan dilakukan dalam tiga termin atau periode penyaluran. 

Persyaratan Pengajuan Bantuan PIP

Bagi orang tua atau wali yang ingin mengajukan bantuan PIP untuk anak mereka, ada beberapa persyaratan administratif yang perlu dipenuhi, antara lain:

1. Setiap siswa yang ingin menerima bantuan PIP harus memiliki NISN yang terdaftar di sistem.

Berita Terkait

News Update