POSKOTA.CO.ID - Salah satu program bantuan sosial (bansos) yang banyak diandalkan oleh masyarakat adalah Program Keluarga Harapan (PKH).
Program ini secara khusus dirancang untuk memberikan bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria tertentu. Termasuk dari keluarga miskin dan kurang mampu.
Namun, tidak semua masyarakat berhak menerima dana dari PKH.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos), telah menetapkan kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima agar bantuan dapat disalurkan dengan tepat sasaran.
Salah satu syarat utama agar seorang individu atau keluarga dapat menjadi penerima manfaat adalah terdaftarnya nama mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Proses Pendaftaran dan Persyaratan Bansos PKH 2024
Untuk dapat terdaftar dalam DTKS, calon penerima PKH harus mendaftar melalui perangkat desa, seperti RT, RW, atau kelurahan setempat.
Proses pendaftaran ini mengharuskan calon penerima menyertakan beberapa dokumen penting.
Antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Setelah terdaftar, proses verifikasi akan dilakukan untuk memastikan bahwa calon penerima memenuhi syarat sebagai KPM yang berhak mendapatkan bantuan.
Besaran dan Pembagian Dana PKH 2024
Setelah terdaftar dan disetujui, KPM akan menerima dana PKH sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini disalurkan dalam empat tahap, masing-masing senilai Rp600.000 setiap tiga bulan.