POSKOTA.CO.ID - Pada tahun 2024, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) mengalokasikan dana bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH).
Ini adalah salah satu program berupa penyaluran subsidi pemerintah yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk tahun ini, dana bantuan yang disiapkan mencapai nominal sebesar Rp3.000.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Nominal tersebut ditujukan untuk keluarga-keluarga yang tergolong miskin dan kurang mampu, dengan sasaran utama diberikan kepada kategori ibu hamil dan nifas, serta anak usia dini dan balita.
Pencairan saldo dana bansos PKH tersebut terbagi dalam beberapa tahap.
Diantaranya untuk setiap tiga bulan sekali, KPM akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000.
Sedangkan jika bantuan disalurkan dalam dua bulan periode, setiap KPM akan menerima Rp500.000 pada setiap tahapnya.
Dana bantuan ini diberikan langsung kepada pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Di mana berkas berupa identitas penerima manfaat tersebut sebelumnya disertakan dalam persyaratan pengajuan bantuan sosial.
Sementara itu, dilansir dari akun TikTok milik seorang pendamping sosial @jiehan.nabila Selasa, 5 November 2024, mengenai status terbaru pencairan PKH tahap 4 atau periode di bulan ini pemerintah sedang melakukan verifikasi dan validasi data.
Hal tersebut terkait berubahnya status calon penerima PKH murni berubah menjadi PKH plus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Artinya, KPM yang sebelumnya hanya mendapatkan dana bantuan sosial dari PKH bisa menerima sekaligus dana dari program BPNT.
Proses Penyaluran Bansos PKH 2024
Penyaluran bantuan sosial PKH 2024 dapat dilakukan melalui dua metode, yaitu melalui PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Berikut adalah penjelasan mengenai kedua metode penyaluran tersebut:
1. Melalui PT Pos Indonesia
Bagi KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, mereka akan menerima undangan untuk mengambil dana bantuan yang telah ditetapkan di kantor Pos atau kantor desa setempat.
Saat mengambil dana bansos, penerima manfaat diwajibkan membawa berkas-berkas penting selain surat undangan berbarcode dari PT Pos Indonesia.
Melainkan juga fotokopi atau asli KTP dan KK. Penting untuk tidak melupakan dokumen-dokumen tersebut agar proses pengambilan bansos PKH berjalan lancar.
Akan tetapi, sebagian penerima manfaat yang sebelumnya mendapatkan penyaluran bantuan dari PT Pos Indonesia, kini telah dialihkan ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Beberapa KPM di sejumlah daerah diketahui telah mendapatkan buku rekening dan KKS baru sehingga pengecekan dana bansos sudah bisa dilakukan.
2. Melalui KKS
Untuk KPM yang menggunakan KKS lama maupun KKS baru, penarikan dana dapat dilakukan melalui mesin ATM atau agen bank yang terhubung dengan bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Bank ini mencakup bank-bank besar seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Penarikan dana harus dilakukan di mesin ATM yang sesuai dengan jenis KKS yang dimiliki.
Misalnya, jika KKS yang diterima diterbitkan oleh BRI, penerima dapat mengambil bantuan melalui mesin ATM BRI.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2024
Untuk bisa menjadi penerima manfaat dari bansos PKH tahun 2024, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi.
Berikut adalah kriteria penerima bantuan yang penting diperhatikan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Calon penerima manfaat harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan E-KTP.
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Calon penerima harus terdaftar di kelurahan atau desa sebagai keluarga dengan penghasilan rendah atau miskin.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Calon penerima tidak boleh berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
4. Tidak Menerima Bantuan Lain
Calon penerima tidak boleh menerima bantuan lain yang berasal dari pemerintah, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS
Penerima bantuan sosial PKH harus terdaftar dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos.
Demikian informasi mengenai penyaluran bansos PKH 2024 Rp3.00.000 per tahun untuk KPM kategori ibu hamil dan nifas serta anak usia dini dan balita.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.