POSKOTA.CO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tengah melakukan validasi dan verifikasi terhadap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhak menerima bantuan sosial (bansos).
Hasil validasi tersebut mengumpulkan data pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang kemudian dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bantuan PKH dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini ditujukan untuk mendukung kelompok masyarakat berpenghasilan rendah dan mereka yang rentan secara ekonomi.
Selain itu, data Kartu Keluarga (KK) para penerima juga telah melewati proses verifikasi sebagai syarat utama untuk menerima bansos.
Program PKH bertujuan untuk membantu mengurangi kemiskinan melalui pemberian bantuan tunai bersyarat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Tahapan Penyaluran PKH
Penyaluran bansos PKH dilakukan secara bertahap dengan pola penyaluran setiap dua atau tiga bulan sekali.
Jika dana disalurkan setiap dua bulan, maka akan terjadi enam kali penyaluran dalam setahun. Sedangkan jika penyaluran dilakukan per tiga bulan, maka bantuan akan diterima sebanyak empat kali dalam setahun.
Dana bansos ini ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank-bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Bagi daerah yang sulit dijangkau layanan perbankan, termasuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (daerah 3T), bantuan disalurkan melalui PT Pos Indonesia melalui jaringan kantor pos.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH
Penyaluran bantuan PKH mengikuti jadwal sebagai berikut:
- Penyaluran tiga bulan sekali
1. Januari-Maret 2024
2. April-Juni 2024
3. Juli-September 2024
4. Oktober-Desember 2024
- Penyaluran dua bulan sekali
1. Januari-Februari 2024
2. Maret-April 2024
3. Mei-Juni 2024
4. Juli-Agustus 2024
5. September-Oktober 2024
6. November-Desember 2024
Rincian Dana Bantuan
Bantuan tahunan sebesar Rp2.400.000 dialokasikan bagi KPM PKH untuk komponen penyandang disabilitas dan lansia.
Jika bantuan diberikan dua bulan sekali, nominal bantuan adalah Rp400.000 setiap tahap. Jika disalurkan tiga bulan sekali, penerima akan mendapatkan Rp600.000 per tahap.
Selain komponen lansia dan disabilitas, KPM dengan kategori komponen lainnya juga menerima bantuan dengan jumlah yang berbeda. Berikut rincian lengkap bantuan untuk setiap komponen:
- Anak usia dini dan ibu hamil: Rp250.000 per bulan, atau Rp500.000 setiap dua bulan (total Rp3.000.000 per tahun).
- Siswa SD: Rp75.000 per bulan, atau Rp150.000 setiap dua bulan (total Rp900.000 per tahun).
- Siswa SMP: Rp125.000 per bulan, atau Rp250.000 setiap dua bulan (total Rp1.500.000 per tahun).
- Siswa SMA: Rp166.666 per bulan, atau Rp333.333 setiap dua bulan (total Rp2.000.000 per tahun).
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp200.000 per bulan, atau Rp400.000 setiap dua bulan (total Rp2.400.000 per tahun).
Data penerima bansos ini diperbarui secara berkala, dan seluruh penerima harus melalui proses verifikasi yang dilakukan oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos RI.
Kriteria Penerima PKH 2024
Agar terdaftar sebagai penerima PKH, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu di wilayah domisili.
3. Tidak berstatus sebagai ASN, anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan lainnya seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos 2024
Penerima dapat memverifikasi statusnya sebagai penerima Bansos PKH melalui situs cek bansos Kemensos.
Langkah-langkah pengecekan adalah sebagai berikut:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data wilayah sesuai dengan KTP, termasuk provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
3. Isi nama lengkap sesuai yang tercantum di KTP.
4. Masukkan kode captcha yang ditampilkan untuk verifikasi.
5. Tekan tombol “Cari Data”.
Jika terdaftar sebagai penerima, hasil pencarian akan menampilkan informasi terkait status bantuan, keterangan, serta jadwal penyaluran.
Itulah informasi mengenai pencairan bansos PKH dan penyaluran dana melalui rekening KKS yang ditujukan bagi KPM pemilik NIK E-KTP tervalidasi. Semoga informasi ini bermanfaat.
DISCLAIMER: Artikel ini tidak ditujukan pada seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan para penerima bantuan sosial dari pemerintah yang terdaftar.
Adapun proses penetapan hingga pencairan, hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.