POSKOTA.CO.ID - Cek secara berkala menggunakan NIK KTP dan NISN untuk menegtahui status pencairan saldo dana gratis Rp450.000 hingga Rp1.800.000 per tahun dari bansos PIP tahun 2024, bagi siswa yang terdaftar di DTKS dan Puslapdik Kemdik, sekarang.
Pasalnya bagi pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terpilih, berhak klaim saldo dana gratis dari bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP), bagi peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin.
Pemerintah hingga saat ini tengah mendata nama-nama berdasarkan NIK KTP dan NISN siswa penerima dana bansos PIP, melalui Data Terpadui Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos dan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan.
Setiap siswa pemerima manfaat, berhak atas saldo bansos biaya sekolah, mulai dari jenjang pendidikan dasar hingga menengah (Dikdasmen), dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Syarat Siswa Penerima Dana Bansos PIP 2024
Pemerintah telah menargetkan siswa penerima saldo bansos PIP hingga 18,6 juta pelajar di tahun 2024, dengan total anggran mencapai 13,4 Triliun.
Bagi siswa yang hendak mendapatkan dana bansos ini, maka harus memenuhi syarat yang telah ditentukan, antara lain:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) Aktif
Saldo dana bansos PIP berhak diberikan kepada setiap siswa yang memiliki sekaligus pemegang sah Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif, mulai dari jenjang sekolah SD hingga SMA dan sederajat.
Kartu KIP ini dikeluarkan pemerintah berdasarkan seleksi atas usulan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah terdaftar di DTKS sebagai penerima dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
2. Penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi
Setiap siswa penerima saldo bansos PIP, adalah mereka yang menerima Surat Keputusan (SK) Nominasi berdasarkan usulan Dinas Pendidikan setempat serta usulan dari Pemangku Kepentingan, seperti usulan anggota legislatif di daerah (DPRD) hingga yayasan pendidikan yang terdaftar serta diakui oleh pemerintah.
3. Penerima SK Pemberian
Dana bansos PIP pun berhak diterima oleh siswa yang sudah menerima SK Pemberian, artinya, setiap siswa penerima SK Nominasi, maka mereka harus akan melewati proses penyeleksian di Puslapdik, sehingga statusnya berubah menjadi SK Pemberian.
4. Hasil Aktivasi Rekening Simpanan Pelajar (SimPel)
Setiap siswa yang telah mengaktivasi rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di bank penyalur yang ditunjuk pemerintah, maka berhak mendapatkan saldo dana bansos PIP.