POSKOTA.CO.ID - Nama dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK di e-KTP Anda sukses terdaftar sebagai penerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari pemerintah lewat Bantuan Sosial BPNT 2024. Cek syarat dan ketentuannya di sini.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diberikan kepada masyarakat yang termasuk ke dalam golongan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang hanya memiliki kondisi sosial serta ekonomi terendah sebesar 25% di daerah pelaksanaan.
Penerima manfaat atau KPM akan di data dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan diverifikasi oleh pemerintah terkait untuk bisa mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Kartu ini memiliki fungsi untuk mendapatkan bantuan pangan dan bahan pokok pada e-warong yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
E-warong adalah sebuah agen, penjual yang bekerja sama dengan bank dan sudah ditentukan sebagai penyalur yang kemudian bisa digunakan untuk tempat pencairan dana bantuan oleh KPM.
Walaupun namanya Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT, namun dalam proses pencairannya, KPM tetap akan mendapatkan uang tunai dari pemerintah via Bank Himbara seperti BNI, Mandiri, BRI, dan BSI khusus wilayah Aceh dan PT Pos Indonesia.
Ada beberapa persyaratan dan ketentuan sebagai penerima bantuan sosial BPNT tahun 2024 ini.
Syarat dan Ketentuan Penerima Program Bantuan Sosial BPNT 2024
-
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) telah berhasil diverifikasi oleh Kementerian Sosial
-
Telah masuk dalam daftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
-
Sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang akan diberikan apabila proses verifikasi berhasil ditentukan sebagai KPM
-
Bukan seorang PNS, Pensiunan PNS, Anggota TNI/Polri, serta karyawan BUMN atau BUMD.