NIK KTP Atas Nama Anda Valid Sebagai Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bantuan Sosial PKH 2024, Cek Selengkapnya!

Senin 04 Nov 2024, 07:26 WIB
NIK KTP atas nama anda valid sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK KTP atas nama anda valid sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP atas nama anda valid sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Pemerintah telah melakukan validasi kepada NIK KTP melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan penerima bansos PKH 2024 sesuai sasaran.

Hanya NIK KTP yang valid dari persyaratan bisa menerima bansos PKH 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

  • Memiliki KTP elektronik sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja
  • Bukan ASN, TNI, Polri, dan pegawai negeri lainnya.

Jika berhasil lolos persyaratan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan sosial yang diberikan dengan nominal yang variatif sesuai dengan kategori.

Kategori KPM Bansos PKH 2024

1. Ibu Hamil/Nifas

Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per periode pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.

2. Anak Usia Dini/Balita

Anak-anak usia dini atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per periode, dengan total Rp3.000.000 per tahun, untuk mendukung pertumbuhan mereka secara maksimal.

3. Lansia

Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.

4. Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas juga akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, sebagai dukungan terhadap kebutuhan khusus mereka.

5. Anak Sekolah SD

Anak-anak yang bersekolah di tingkat SD akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per periode, dengan total Rp900.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan dasar mereka.

6. Anak Sekolah SMP

Anak-anak yang bersekolah di tingkat SMP akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per periode, dengan total Rp1.500.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah pertama mereka.

7. Anak Sekolah SMA

Anak-anak yang berada di tingkat SMA akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per periode, dengan total Rp2.000.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah atas mereka.

Berita Terkait
News Update