NIK e-KTP Atas Nama Anda Telah Dipilih Menerima Subsidi Bansos PKH 2024 Rp2.400.000 Saldo Dana Cair via Rekening Himbara, Cek Selengkapnya!

Selasa 29 Okt 2024, 06:31 WIB
NIK e-KTP atas nama anda telah dipilih menerima subsidi bansos PKH 2024 Rp2.400.000 saldo dana cair ke Rekening Himbara. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP atas nama anda telah dipilih menerima subsidi bansos PKH 2024 Rp2.400.000 saldo dana cair ke Rekening Himbara. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama anda telah dipilih menerima subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 Rp2.400.000 saldo dana cair via Rekening Himbara.

Pemerintah saat ini telah memilih NIK e-KTP atas nama anda untuk menerima dana bansos PKH 2024.

Proses pemilihan NIK e-KTP dilakukan pemerintah lewat Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan PKH tersalurkan sesuai sasaran.

Dengan adanya bantuan PKH, penerima bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kualitas hidup selama satu tahun.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Calon penerima harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.

2. Kelompok yang Membutuhkan Bantuan

Bantuan ini ditujukan bagi masyarakat yang secara sosial-ekonomi tergolong membutuhkan. Penilaian ini dilakukan berdasarkan evaluasi sosial-ekonomi yang ketat.

3. Bukan Pegawai Pemerintahan

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI), untuk menghindari tumpang tindih dengan program kesejahteraan lainnya.

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM. Ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

5. Terdaftar di DTKS

Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. DTKS menjadi basis data utama untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran.

Jika telah persyaratan telah dipenuhi, tentunya anda akan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2024.

Dana yang diterima sebesar Rp2.400.000 diberikan kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.

Berita Terkait
News Update