Saldo Dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Disalurkan Pemerintah ke Pemilik NIK E-KTP Masuk DTKS, Rp400.000 Cair ke KKS Baru

Minggu 03 Nov 2024, 23:05 WIB
Seorang KPM menerima dana bansos dengan KKS didampingi oleh pendamping sosial. (Instagram: @pkhgunungkidul/Neni Nuraeni)

Seorang KPM menerima dana bansos dengan KKS didampingi oleh pendamping sosial. (Instagram: @pkhgunungkidul/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah selalu ditunggu-tunggu masyarakat terutama oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Salah satu program yang kerap dinantikan tersebut adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Melalui Bansos BPNT, dana bantuan sebesar Rp400.000 setiap tahap, disalurkan kepada KPM dalam bentuk rapelan selama dua bulan.

Namun, ada juga pembagian yang beruntung diberikan sebesar Rp600.000 untuk pencairan tiga bulan sekaligus.

Dengan begitu, total keseluruhan penyaluran bansos BPNT selama satu tahun adalah Rp2.400.000.

Penyaluran dana bantuan ini akan dilakukan melalui bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) yang meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri.

Beberapa KPM yang sebelumnya menerima dana bansos BPNT melalui PT Pos Indonesia, kini telah beralih ke KKS.

Sebagian penerima manfaat telah mendapatkan buku tabungan dan KKS baru.

Akan tetapi, ada pula yang gagal menerima buku rekening kolektif (burekol) KKS sehingga para KPM ini belum bisa mendapatkan dana bantuan sosial.

Target Program Bansos BPNT

Program bansos BPNT ditujukan untuk keluarga yang berada di lapisan sosial ekonomi 25 persen terendah di daerah pelaksanaan.

Calon penerima manfaat diwajibkan untuk menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sebagai syarat utama pendaftaran.

Dana dari bansos BPNT diharapkan dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Diantaranya untuk membeli beras, telur, minyak, dan bahan pokok lainnya.

Syarat Penerima Bansos BPNT

Untuk dapat menerima Bantuan sosial BPNT pada tahun 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima:

1. Calon KPM harus Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki KTP yang sah untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

2. Nama penerima harus tercantum dalam DTKS yang dikelola oleh Kemensos. Data ini menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan penerima bansos.

3. Penilaian dari pemerintah desa atau kelurahan juga krusial. KPM yang terdaftar harus memenuhi kriteria sebagai keluarga miskin, berdasarkan indikator seperti kondisi tempat tinggal, pendapatan, dan akses terhadap layanan dasar.

4. Penerima BPNT tidak boleh termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD, karena mereka dianggap memiliki penghasilan tetap.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos BPNT

Untuk memastikan apakah Anda termasuk sebagai penerima BPNT, Anda dapat mengecek status bansos secara berkala di situs resmi Kemensos. Berikut tutorialnya:

1. Kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di handphone.
  
2. Isi kolom data penerima manfaat, termasuk Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

3. Ketik nama penerima manfaat sesuai dengan KTP.

4. Masukkan empat huruf kode yang ditampilkan dalam "Kotak Kode".

5. Klik "Cari Data" dan tunggu hingga informasi muncul.

6. Sistem akan mencari nama penerima manfaat berdasarkan ata wilayah yang Anda masukkan.

Dengan mengikuti prosedur yang tepat, Anda dapat memastikan status Anda sebagai penerima bantuan dan memanfaatkan dana yang diberikan untuk kebutuhan sehari-hari.

Itulah informasi mengenai saldo dana bansos BPNT dengan nominal yang dibagikan sebesar Rp400.000 per tahap.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update