POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif penting pemerintah dalam memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pada periode Oktober hingga Desember 2024, PKH kembali menyalurkan bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar.
Bantuan yang diberikan mencapai total Rp2.400.000, di mana besaran ini ditujukan untuk individu yang telah terverifikasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang diajukan sebagai persyaratan.
Nantinya, data penerima yang lolos verifikasi tersebut akan dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Keluarga penerima manfaat yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat mengambil bantuan melalui ATM yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank-bank tersebut meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri.
Penerima manfaat disarankan untuk melakukan penarikan di ATM yang sesuai dengan bank penerbit KKS mereka.
Sebagai contoh, jika KKS dikeluarkan oleh BRI, maka penarikan harus dilakukan di ATM BRI.
Selain melalui KKS, penyaluran bantuan PKH juga dilakukan oleh PT Pos Indonesia.
Penerima manfaat biasanya diwajibkan untuk membawa dokumen pendukung seperti fotokopi atau asli KTP, KK dan surat undangan saat mengambil bantuan.
Surat undangan ini mencantumkan informasi mengenai tanggal, waktu, dan lokasi kantor Pos yang harus dikunjungi.
Pemberian bansos PKH tidak hanya dilakukan di lokasi tertentu, tetapi juga mencakup metode door to door atau home visit.
Ini khususnya diperuntukkan bagi lansia yang kesulitan untuk pergi ke lokasi penyaluran, serta penyandang disabilitas dan penerima manfaat yang memiliki keterbatasan mobilitas.
Besaran Bantuan dan Kategori Penerima Bansos PKH 2024
Nominal bantuan Rp2.400.000 tersebut dialokasikan untuk penerima bansos PKH yang termasuk dalam kategori lansia dan penyandang disabilitas.
Namun, jumlah tersebut adalah total untuk satu tahun, yang akan dibagikan dalam empat tahap.
Setiap tahapnya atau per tiga bulan sekali, masing-masing KPM akan menerima Rp600.000.
Selain kategori lansia dan penyandang disabilitas, terdapat pula kategori penerima lain seperti ibu hamil/nifas, anak usia dini/balita, serta siswa di jenjang SD, SMP, dan SMA/sederajat.
Setiap kategori ini memiliki nominal bantuan yang berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan.
Adapun rincian saldo dana bansos PKH 2024 yang diterima setiap kategori KPM yaitu:
1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.
3. Pelajar Jenjang SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.
4. Pelajar Jenjang SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 per dua bulan, Rp500.000 per tiga bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Lansia: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.
Hingga saat ini, penyaluran bantuan PKH telah memasuki tahap keempat, yang mencakup alokasi untuk Oktober hingga Desember 2024 di berbagai daerah.
Akan tetapi, di sejumlah daerah tidak sedikit pula KPM yang mendapatkan bantuan PKH untuk periode dua bulan sekali.
Demikian informasi seputar bansos PKH 2024 untuk periode salur Oktober hingga Desember 2024.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.