POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP kamu dikonfirmasi pemerintah sebagai penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah saat ini telah melakukan konfirmasi NIK e-KTP untuk menjadi penerima bansos PKH 2024.
Dengan adanya proses ini, masyarakat yang memiliki NIK e-KTP dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak menerima bantuan PKH 2024.
Bantuan PKH diberikan kepada masyarakat yang tidak mampu dari segi ekonomi di Indonesia.
Dengan adanya bantuan ini, penerima bisa memanfaatkan dana untuk membeli kebutuhan yang diperlukan selama satu tahun.
Penyaluran dilakukan pemerintah terbagi menjadi empat tahapan dalam waktu satu tahun kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jadwal Tahapan Pencairan Dana Bansos PKH 2024
- Tahap pertama cair pada Januari hingga Maret 2024.
- Tahap kedua cair pada April hingga Juni 2024.
- Tahap ketiga cair pada Juli hingga September 2024.
- Tahap keempat cair pada Oktober hingga Desember 2024.
Kini penyaluran sedang dilakukan oleh pemerintah pada tahap keempat periode Oktober 2024 kepada setiap KPM.
Bantuan yang diberikan pemerintah berbeda kepada setiap kategori KPM disesuaikan dengan kebutuhan yang dimiliki.
Nominal Bansos PKH 2024
- Balita usia 0-6 tahun mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp 500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Saldo dana gratis senilai Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM Kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
Setiap tahapnya KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan sebesar Rp600.000.
Bantuan disalurkan oleh pemerintah melalui Rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berjenis Himbara seperti BNI, BRI, BSI dan Bank Mandiri kepada setiap KPM.