SELAMAT Nama di NIK KTP Anda Terdata di DTKS Jadi Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cek Statusnya di Sini!

Kamis 17 Okt 2024, 20:55 WIB
SELAMAT Nama di NIK KTP Anda Terdata di DTKS Jadi Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 (PosKota/Nur Rumsari)

SELAMAT Nama di NIK KTP Anda Terdata di DTKS Jadi Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024 (PosKota/Nur Rumsari)

POSKOTA.CO.ID - Selamat nama di Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda yang sudah terdata di DTKS (Data Terpaadu Kesejahteraan Sosial) jadi penerima bansos PKH 2024. Cek status informasinya di sini.

Saldo dana Rp2.400.000 per tahunnya akan diberikan pemerintah langsung kepada masyaratkat yang sudah terdaftar di DTKS sebagai KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bansos yang dtujukan untuk keluarga miskin atau rentan miskin.

Kelompok KPM yang akan menerima dengan besaran tersebut ialah lansia dan penyandang disabilitas kelas berat.

Bantuan yang akan diberikan bansos PKH ini berupa uang tuan yang bisa digunakan untuk kebutuhan dasar.

Hadirnya program bansos PKH diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan ekonomi, pendidikan, dan kesehatan masyarakat di Indonesia.

Dana bansos PKH disalurkan ke rekening KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) yang sudah terhubung dengan Bank Himbara (Himpunan Bank Negara) yaitu Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI.

Setiap KPM akan menerima saldo dana dengan jumlah nominal yang berbeda sesuai dengan kategori yang sudah terdata di Kemensos.

Kategori Dana bantuan PKH 2024

  • Ibu Hamil bansos dana sebesar Rp3.000.000 per tahun.
  • Balita bansos dana sebesar Rp3.000.000 per tahun.
  • Anak SD bansos dana sebesar Rp900.000 per tahun.
  • Anak SMP bansos dana sebesar Rp1.500.00 per tahun.
  • Anak SMA/SMK bansos dana sebesar Rp2.000.000 per tahun.
  • Disabilitas bansos dana sebesar Rp2.400.000 per tahun.
  • Lansia bansos dana sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Syarat Penerima Bansos PKH 

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki NIK KTP.
  • Sudah terdaftar di DTKS Kemensos.
  • Tidak menerima bansos pemerintah dengan kategori lain.
  • Tidak bekerja sebagai Pejabat Negara, PNS, TNI, POLRI, ASN, Karyawan BUMN/BUMD.

Cara Cek Status Pencairan PKH 2024

1. Kunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
2. masukan alamat sesuai dengan KTP.
3. Isi data diri lengkap dengan benar.
4. Jawab kode captcha yang tersedia di layar.
5. Klik tombol 'Cari Data'  pada laman
6. Laman akan menampilkan data penerima yang muncul disertai dengan jadwal pencairan bansos PKH 2024.

Dengan informasi di atas, KPM dapat mengecek bantuan sosial PKH melalui laman resemi 'cek bansos kemensos' untuk mengetahui status pencairan bansos PKH 2024.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berita Terkait
News Update