POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif penting pemerintah dalam memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pada periode Oktober hingga Desember 2024, PKH kembali menyalurkan bantuan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar.
Bantuan yang diberikan mencapai total Rp2.400.000, di mana besaran ini ditujukan untuk individu yang telah terverifikasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang diajukan sebagai persyaratan.
Nantinya, data penerima yang lolos verifikasi tersebut akan dimasukkan ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Keluarga penerima manfaat yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat mengambil bantuan melalui ATM yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank-bank tersebut meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri.
Penerima manfaat disarankan untuk melakukan penarikan di ATM yang sesuai dengan bank penerbit KKS mereka.
Sebagai contoh, jika KKS dikeluarkan oleh BRI, maka penarikan harus dilakukan di ATM BRI.
Selain melalui KKS, penyaluran bantuan PKH juga dilakukan oleh PT Pos Indonesia.
Penerima manfaat biasanya diwajibkan untuk membawa dokumen pendukung seperti fotokopi atau asli KTP, KK dan surat undangan saat mengambil bantuan.
Surat undangan ini mencantumkan informasi mengenai tanggal, waktu, dan lokasi kantor Pos yang harus dikunjungi.