POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) telah divalidasi pemerintah sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Rp2.400.000 per tahun.
Jika nama Anda masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), maka berhak atas saldo dana bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat tersebut.
Saldo ini akan dicairkan secara bertahap melalui rekening Bank Himbara, yang meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk Provinsi Aceh.
Pada bulan Oktober 2024, pemerintah melakukan penyaluran bantuan PKH untuk tahap ke-5, mencakup periode September-Oktober.
Rincian Dana PKH Rp2.400.000
Bantuan PKH sebesar Rp2.400.000 merupakan alokasi tahunan, dengan besaran bantuan bervariasi berdasarkan komponen yang ada dalam keluarga.
Berikut adalah rincian besaran bantuan untuk periode September-Oktober:
- Anak SD sederajat: Rp150.000 per anak (Rp900.000 per tahun)
- Anak SMP sederajat: Rp250.000 per anak (Rp1.500.000 per tahun)
- Anak SMA sederajat: Rp333.333 per anak (Rp2.000.000 per tahun)
- Lansia dan disabilitas berat: Rp400.000 per orang (Rp2.400.000 per tahun)
- Ibu hamil dan balita: Rp500.000 per orang (Rp3.000.000 per tahun)
Bagi KPM PKH yang sudah menerima bantuan, penting untuk memanfaatkan dana tersebut dengan bijak.
Jika saldo bantuan Anda masih kosong, harap bersabar karena pencairan dilakukan secara bertahap, dan bantuan Anda mungkin masih dalam proses transfer.
Jadwal Pencairan
Berikut adalah rincian penyaluran bantuan untuk dua bulan sekali dan tiga bulan sekali:
Penyaluran Tiga Bulan Sekali
- Januari-Maret 2024
- April-Juni 2024
- Juli-September 2024
- Oktober-Desember 2024
Penyaluran Dua Bulan Sekali
- Januari-Februari 2024
- Maret-April 2024
- Mei-Juni 2024
- Juli-Agustus 2024
- September-Oktober 2024
- November-Desember 2024
Kriteria Penerima Bansos PKH 2024
Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima Bansos PKH 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah.
- Terdaftar di desa atau kelurahan sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
- Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
- Tidak pernah menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, ikuti langkah-langkah berikut: