NIK KTP dan KK Anda Terotentikasi Menjadi Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH Oktober 2024, Cek Informasi Selengkapnya!

Sabtu 19 Okt 2024, 10:44 WIB
NIK KTP dan KK anda terotentikasi lolos menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH Oktober 2024. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

NIK KTP dan KK anda terotentikasi lolos menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH Oktober 2024. (Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK anda terotentikasi menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan Oktober 2024.

Bagi masyarakat Indonesia pemilik NIK KTP dan KK yang sudah terotentikasi menjadi penerima bansos PKH silahkan cek artikel ini untuk menemukan informasi lebih lanjut.

Tentunya pemilik NIK KTP dan KK wajib memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah untuk menerima bantuan PKH 2024.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

1. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Calon penerima bantuan PKH wajib tercatat dalam DTKS, yang merupakan sistem data yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS mencatat informasi terkait keluarga miskin atau rentan miskin yang berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

2. Keluarga dengan Anggota yang Rentan Sosial

PKH diprioritaskan untuk keluarga yang memiliki anggota yang termasuk dalam kategori rentan sosial, seperti:

  • Ibu hamil atau menyusui.
  • Anak usia dini (0-6 tahun).
  • Anak yang masih bersekolah (SD, SMP, SMA).
  • Lansia (berusia di atas 60 tahun).
  • Penyandang disabilitas berat.

3. Kelengkapan Dokumen Administratif

Keluarga penerima PKH harus memiliki dokumen administratif yang lengkap, termasuk Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Bagi anak sekolah yang terdaftar sebagai anggota keluarga, harus menyertakan Surat Keterangan Aktif Sekolah.

4. Menghadiri Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2)

Sebagai bagian dari Program Keluarga Harapan, penerima diwajibkan mengikuti pertemuan rutin yang disebut P2K2. Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan keluarga di bidang kesehatan, pendidikan, dan pengelolaan ekonomi rumah tangga.

5. Memenuhi Kewajiban Program

  • Ibu hamil harus rutin melakukan pemeriksaan kehamilan.
  • Balita diwajibkan menerima imunisasi dan menjalani pemeriksaan kesehatan secara berkala.
  • Anak sekolah harus memiliki tingkat kehadiran minimal 85% dari total hari belajar dalam satu tahun.
  • Lansia dan penyandang disabilitas berat harus mendapatkan layanan kesehatan secara rutin.

6. Tidak Menerima Bantuan Sosial Serupa

Penerima PKH tidak diperkenankan menerima bantuan sosial lain yang serupa, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), kecuali yang telah disetujui oleh pemerintah.

7. Kewarganegaraan

Penerima PKH wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) sebagai bukti kewarganegaraan.

8. Bukan PNS, Anggota Polri, atau TNI

Bantuan PKH hanya diberikan kepada warga yang tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan bantuan sosial yang disalurkan berdasarkan kriteria penerima yang telah ditetapkan.

Berita Terkait

News Update