Saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos PKH 2024 cair via Rekening Himbara. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

EKONOMI

NIK e-KTP yang Terdaftar di DTKS Berhak Terima Saldo Dana Rp2.400.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cek di Sini Informasinya!

Jumat 18 Okt 2024, 06:24 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak terima saldo dana Rp2.400.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Bagi masyarakat Indonesia yang memiliki NIK e-KTP dan terdaftar di sistem DTKS berhak menerima bantuan PKH 2024.

NIK e-KTP yang berada di sistem DTKS tentunya sudah melewati tahapan seleksi yang dilakukan pemerintah.

Tentunya penyeleksian berdasarkan syarat yang telah dikeluarkan pemerintah kepada masyarakat.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

1. Warga Negara Indonesia

Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Golongan yang Memerlukan Bantuan

Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.

3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain

Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.

5. Terdaftar di DTKS

Penerima harus terdaftar dalam DTKS oleh Kementerian Sosial RI.

Program Keluarga Harapan (PKH)

PKH merupakan salah satu bantuan yang disalurkan pemerintah kepada masyarakat miskin di Indonesia yang terdata pada DTKS.

Bantuan bisa digunakan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk memenuhi kebutuhan yang diperlukan selama satu tahun.

Proses penyaluran dana bansos PKH dilakukan pemerintah terbagi menjadi empat tahapan dalam satu tahun.

Jadwal Tahapan Penyaluran Dana Bansos PKH 2024

Penyaluran kini sedang dilakukan pemerintah pada tahap keempat periode Oktober 2024 kepada setiap kategori KPM.

Setiap kategori KPM menerima dana PKH dengan nominal yang berbeda dalam satu tahun.

Nominal Bantuan PKH 2024

1. Ibu Hamil/Nifas

Setiap ibu hamil atau nifas akan mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per periode pencairan, dengan total mencapai Rp3.000.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk mendukung kesehatan dan asupan gizi selama kehamilan dan setelah melahirkan.

2. Anak Usia Dini/Balita

Anak-anak usia dini atau balita akan menerima bantuan sebesar Rp750.000 per periode, dengan total Rp3.000.000 per tahun, untuk mendukung pertumbuhan mereka secara maksimal.

3. Lansia

Lansia akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, untuk membantu memenuhi kebutuhan khusus mereka.

4. Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas juga akan menerima bantuan sebesar Rp600.000 per periode, dengan total Rp2.400.000 per tahun, sebagai dukungan terhadap kebutuhan khusus mereka.

5. Anak Sekolah SD

Anak-anak yang bersekolah di tingkat SD akan menerima bantuan sebesar Rp225.000 per periode, dengan total Rp900.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan dasar mereka.

6. Anak Sekolah SMP

Anak-anak yang bersekolah di tingkat SMP akan menerima bantuan sebesar Rp375.000 per periode, dengan total Rp1.500.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah pertama mereka.

7. Anak Sekolah SMA

Anak-anak yang berada di tingkat SMA akan menerima bantuan sebesar Rp500.000 per periode, dengan total Rp2.000.000 per tahun, untuk mendukung pendidikan menengah atas mereka

Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.

KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan terbagi setiap tahapnya senilai Rp600.000.

Penyaluran dana PKH dimulai dari tahap ketiga hingga saat ini, difokuskan pemerintah melalui Rekening Himbara saja seperti BNI, BRI, BSI dan Bank Mandiri.

Penerima juga bisa mengecek informasi penyaluran dana yang dilakukan pemerintah melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang ada di Play Store.

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024 via Aplikasi

1. Unduh Aplikasi

Download aplikasi Cek Bansos di Google Play Store untuk ponsel Android.

2. Buat Akun Baru

Tekan tombol ‘Buat Akun Baru’.

3. Lengkapi Data Diri

Isi data diri meliputi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat sesuai KTP.

4. Unggah Dokumen

Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.

5. Verifikasi Akun

Setelah berhasil membuat akun, data akan diverifikasi oleh Kemensos. User ID akan diaktifkan sehingga Anda dapat mengakses aplikasi Cek Bansos.

6. Cek Status

Masuk ke halaman beranda aplikasi, pilih menu ‘Cek Bansos’, isi data diri sesuai dengan KTP, dan tekan tombol ‘Cari Data’.

Sekian informasi terkait penyaluran dana bansos PKH 2024 dari pemerintah kepada NIK e-KTP yang terdaftar di sistem DTKS.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Saldo danasaldo dana bansosBansos PKH 2024cek bansos kemensos

Gabriel Omar Batistuta

Reporter

Gabriel Omar Batistuta

Editor