POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini terpilih pemerintah mendapatkan dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000.
Data tersebut milik masyarakat yang lolos pendaftaran Program Keluarga Harapan (PKH) dan sudah tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Adapun bantuan dana sebesar Rp2.400.000 akan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok penyandang disabilitas dan lanjut usia (lansia) selama satu tahun.
Namun, pencairan bansos dilakuakan secara bertahap yang dikirim ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih.
Apa Itu PKH?
PKH merupakan satu di antara bansos yang diberikan pemerintah Indonesia kepada keluarga miskin atau rentan miskin untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
Bantuan ini berupa pemberian dana untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, biaya pendidikan, hingga layanan kesehatan.
PKH telah hadir sejak 2007 dan masih eksis hingga saat ini dengan tujuan mengurangi angka kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Bantuan yang diberikan melalui PKH 2024 bervariasi sesuai dengan kategori penerima, yaitu ibu hamil, anak usia dini/balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia sekolah.
Besaran Bansos PKH
Berikut ini besaran dana bansos PKH yang diberikan kepada setiap KPM selama satu tahun full.
- Penyandang Disabilitas: Rp2.400.000/tahun
- Lansia 70 Tahun: Rp2.400.000/tahun
- Ibu Hamil, Masa Nifas: Rp3.000.000/tahun
- Anak Usia 0-6 Tahun: Rp3.000.000/tahun
- Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp900.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp1.500.000/tahun
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA): Rp2.000.000/tahun
Bantuan ini diberikan secara bertahap melalui KKS Merah Putih yang bermitra dengan Bank BNI, BRI, BTN, Mandiri, dan BSI.
Jadwal penyaluran dilakukan dua bulan sekali atau tiga bulan sekali sesuai dengan ketetapan pemerintah.