NIK e-KTP dan Data Pribadi Kamu Masuk Sistem Cek Bansos Kemensos Menjadi Penerima Saldo Dana Rp2.400.000 dari PKH 2024, Cek di Link Ini!

Jumat 18 Okt 2024, 11:22 WIB
NIK e-KTP dan data pribadi kamu masuk sistem Cek Bansos Kemensos menerima saldo dana Rp2.400.000 dari PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP dan data pribadi kamu masuk sistem Cek Bansos Kemensos menerima saldo dana Rp2.400.000 dari PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan data pribadi kamu masuk sistem Cek Bansos Kemensos menjadi penerima saldo dana Rp2.400.000 dari Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Pemerintah telah melakukan pendataan NIK e-KTP dan data pribadi kamu di situs Cek Bansos Kemensos untuk menerima bantuan PKH 2024.

Pendataan ini dilakukan agar setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa melakukan pengecekan status penyaluran dana PKH yang dilakukan pemerintah.

Pengecekan status dilakukan oleh KPM bisa melalui situs https://cekbansos.kemensos.go.id/ yang dimiliki pemerintah.

Cek Bansos Kemensos

Cek Bansos Kemensos merupakan salah satu sistem berbentuk situs yang dimiliki oleh pemerintah yaitu Kemensos RI.

Sistem ini bisa digunakan oleh masyarakat untuk melakukan pencarian terkait data pribadi apakah menjadi penerima bantuan sosial atau tidak.

Dengan adanya situs ini, KPM juga bisa melakukan pengecekan status pencairan dana bansos yang dilakukan pemerintah setiap tahapnya. 

Pemerintah menyalurkan bantuan PKH terbagi menjadi empat tahapan dalam kurun waktu satu tahun kepada setiap KPM.

Jadwal Pencairan Bansos PKH 2024

  • Tahap pertama bulan Januari hingga Maret 2024.
  • Tahap kedua bulan April hingga Juni 2024.
  • Tahap ketiga bulan Juli hingga September 2024.
  • Tahap keempat bulan Oktober hingga Desember 2024.

Saat ini penyaluran bansos PKH sedang dilakukan pemerintah pada tahap keempat pencairan kepada setiap KPM.

Nominal bantuan sebesar Rp2.400.000 diberikan pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.

Setiap tahapnya, KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp600.000.

Berita Terkait
News Update