POSKOTA.CO.ID - Tentu banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang menantikan pencairan saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Juli-September 2024.
Bansos Kemensos alokasi tiga bulan tersebut cukup memakan waktu lama karena mengalami peralihan pencairan dari Kantor Pos Indonesia ke Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Ada empat bank yang menyalurkan bantuan tersebut di antaranya adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Namun belum semua KPM menerima KKS dari hasil pembukaan rekening kolektif (burekol) sejak Agustus 2024.
Hal tersebut dikarenakan burekol dilakukan secara bertahap sehingga pembagian KKS pun dilakukan bertahap juga. Maka tidak semua KPM mendapatkan KKS pada hari yang sama secara serentak.
Mengutip kanal YouTube Diary Bansos, ada beberapa wilayah yang mulai ramai pembagian KKS kepada para KPM per Kamis, 17 Oktober 2024.
Wilayah tersebut di antaranya adalah beberapa daerah di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Kapahiang dan Provinsi Lampung, Pringsewu.
“Wilayah lainnya sebaiknya tunggu informasi dari pihak bank dan pihak desanya masing-masing karena setiap daerah punya jadwal masing-masing untuk pendistribusian kartu KKS-nya. Selamat buat para KPM yang sudah mendapatkan penjadwalan untuk pengambilan KKS,” kata Diary Bansos, dikutip pada Kamis, 17 Oktober 2024.
Namun perlu dicatat bahwa KKS bisa diraih oleh para keluarga yang sudah masuk proses burekol dan namanya tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai KPM.
Kemudian tidak semua KPM mendapatkan bansos PKH dan BPNT tersebut, hanya yang dinilai masih layak sebagai penerima bansos saja ketika sudah memasuki proses verifikasi cek rekening.
Kriteria Penerima Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT 2024
Berikut kriteria penerima bansos PKH dan BPNT:
- NIK KTP dan KK terdaftar di DKS
- KPM yang alamatnya ditemukan
- KPM yang dinyatakan masih hidup
- KPM yang tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan POLRI
- KPM yang tidak memiliki keluarga sebagai ASN, TNI, dan POLRI dalam 1 KK
- Tergolong keluarga miskin
- Bukan pensiunan dari ASN, TNI, dan POLRI
- Tidak memiliki pekerjaan sebagai guru yang terverifikasi
- KPM yang tidal memiliki penghasilan dari APBN atau APBD
- KPM dengan pengasilan di bawah upah provinsi hingga kabupaten/kota
- Tidak erdaftar sebagai pengurus atau pemiik perusahaan
- KPM yang bukan bekerja sebagai tenaga kesehatan
- Bukan bagian dari perangkat desa