POSKOTA.CO.ID - Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah diverifikasi pemerintah sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos), maka Anda berhak mendapatkan pencairan dana sebesar Rp2.400.000 per tahun dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Bantuan ini disalurkan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pencairan dana dilakukan melalui rekening bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (khusus untuk penerima di Aceh).
Pada bulan Oktober 2024, pencairan PKH memasuki tahap kelima, yang meliputi alokasi untuk bulan September dan Oktober.
Detail Bantuan PKH Rp2.400.000
Dana sebesar Rp2.400.000 merupakan alokasi tahunan untuk KPM dengan komponen penyandang disabilitas berat dan lansia.
Setiap penerima akan mendapat bantuan ini selama setahun, dengan pencairan secara bertahap.
Namun, PKH 2024 tidak hanya mencakup disabilitas dan lansia. Program ini juga memberikan bantuan kepada berbagai komponen lain, sehingga total bantuan yang diterima KPM bisa bervariasi, tergantung komponen yang ada dalam keluarga.
Berikut rincian bantuan PKH periode September-Oktober 2024:
- Anak SD: Rp150.000 per anak setiap dua bulan (Rp900.000 per tahun).
- Anak SMP: Rp250.000 per anak setiap dua bulan (Rp1.500.000 per tahun).
- Anak SMA: Rp333.333 per anak setiap dua bulan (Rp2.000.000 per tahun).
- Penyandang disabilitas berat/lansia: Rp400.000 per orang setiap dua bulan (Rp2.400.000 per tahun).
- Ibu hamil dan balita: Rp500.000 per orang setiap dua bulan (Rp3.000.000 per tahun).
Selamat kepada KPM PKH yang bantuannya sudah cair. Gunakan dana ini dengan bijak sesuai kebutuhan Anda.
Jika saldo bansos Anda belum cair, harap bersabar karena pencairan dilakukan secara bertahap. Proses transfer mungkin masih berlangsung.
Bagi KPM yang belum tercatat dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kemungkinan Anda akan menerima pencairan di tahap berikutnya. Tetap pantau status pencairan Anda secara berkala.
Panduan Cek Status Penerima Bansos
Untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH atau program lainnya, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Buka Situs Resmi Cek Bansos
Akses situs cekbansos.kemensos.go.id menggunakan perangkat seperti ponsel atau komputer. Pastikan laman yang Anda kunjungi adalah situs resmi Kementerian Sosial.
2. Masukkan Data Pribadi
Isi nama lengkap sesuai KTP dan pilih wilayah domisili Anda. Pastikan data yang Anda masukkan benar, karena kesalahan dapat menyebabkan data Anda tidak ditemukan.
3. Masukkan Kode Verifikasi
Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan di layar. Jika tidak terbaca, Anda dapat meminta kode baru.
4. Klik "Cari Data"
Setelah semua data terisi, klik tombol "Cari Data". Sistem akan memproses data Anda dan menampilkan status bantuan jika Anda terdaftar sebagai penerima.
Cara Mencairkan Saldo Bansos di ATM Himbara
Jika sudah terdaftar, Anda dapat mencairkan dana di ATM bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, atau BTN). Langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Datang ke ATM bank Himbara terdekat.
2. Masukkan kartu KKS ke mesin ATM.
3. Masukkan PIN kartu KKS.
4. Pilih opsi "Cek Saldo" sebelum melakukan penarikan.
5. Pilih "Penarikan Tunai" dan ambil uang sesuai saldo yang tersedia.
Cara Mencairkan Saldo di Agen Bank Himbara
Anda juga bisa mencairkan dana di agen bank Himbara, seperti warung atau toko yang bekerja sama dengan bank. Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi agen bank Himbara terdekat.
2. Serahkan KKS dan KTP Anda.
3. Masukkan PIN ke mesin EDC yang tersedia.
4. Ambil uang tunai setelah transaksi selesai.
Itulah informasi mengenai pencairan saldo dana Bansos PKH 2024 untuk para pemilik NIK KTP terverifikasi. Semoga bermanfaat.
DISCLAIMER: Penggunaan kata ‘Anda’ pada judul dan isi artikel ini bukanlah untuk seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan mereka yang dinyatakan layak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Adapun proses penetapan hingga pelaksanaan pencairan hanya diketahui oleh pemerintah dan tidak disebarluaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.