Saldo Dana Rp450.000 s.d Rp1.800.000 Gratis dari Bansos PIP Kemdikbud 2024 Masuk Rekening Simpel BRI BNI dan BSI, Cek Pencairan Oktober Sekarang!

Kamis 17 Okt 2024, 22:31 WIB
NIK KTP Anda Terdaftar Menerima Saldo Dana Rp1.800.000 Gratis  dari Program Indonesia Pintar Tahap 2 2024 (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

NIK KTP Anda Terdaftar Menerima Saldo Dana Rp1.800.000 Gratis dari Program Indonesia Pintar Tahap 2 2024 (Edited by Putri Aisyah Fanaha)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) tengah menyalurkan bantuan uang tunai mulai dari Rp450.000 hingga Rp1.800.000 bagi siswa dengan NISN dan NIK terpilih.

Penyaluran dana bansos ini dikemas melaui Program Indonesia Pintar (PIP) yang merupakan tahap kedua dari tahun sebelumnya.

Dibagikan secara bertahap berdasarkan kaktegori siswa penerima yang sudah terdaftar di data Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud.

Santunan uang tunai ini diberikan kepada siswa terkendala ekonomi secara individu yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin sebagai upaya menghapus kesenjangan ekonomi di dunia pendidikan.

Penyerahan beasiswa ini pun bertujuan untuk menghapus angka anak putus sekolah pada masa pendidikan dasar hingga menengah (Dikdasmen) mulai dari jenjang SD hingga SMA dan sederajat yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

Syarat Penerima PIP Kemdikbud 2024

Pemberian beasiswa PIP tidak berlaku bagi semua kalangan siswa, akan tetapi menitik beratkan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu dengan tingkat pendapatan ekonomi rendah.

Dengan demikian, pemerintah telah menetapkan beberapa persyaratan dan ketentuan bagi siswa yang berhak menerima bantuan PIP Kemdikbud 2024, antara lain:

1. Pemberian PIP hanya berlaku bagi siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) aktif di rekening bank penyalur

2. Bantuan PIP berlaku untuk siswa penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atas usulan dari Dinas Pendidikan, Pemangku Kepentingan dan pemegang SK Pemberian.

Pemerintah pun memberikan bantuan tersebut kepada setiap siswa yang memiliki beberapa kondidi, di antaranya:

  • Berstatus Yatim Piatu/Yatim/Piatu
  • Berasal dari kondisi orang tua terkena PHK
  • Korban bencana alam
  • Penyandang Disabilitas, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, berasal dari daerah konflik, korban musibah, memiliki lebih dari 3 bersaudara yang tinggal serumah
  • Peserta di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya yang diakui oleh pemerintah

Nominal Bantuan PIP 2024

Besaran batuan PIP, sudah disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan siswa yang diampu saat ini. bantuan diberikan 1 (satu) kali per tahun ajaran, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Siswa SD, SDLB dan Paket A: Rp450.000 per siswa per tahun, sedangkan bagi yang baru masuk dan kelas akhir sebesar Rp225.000.
  2. Pelajar SMP, SMPLB, Paket B: Rp750.000 persiswa per tahun, sedangkan untuk siswa baru masuk dan kelas akhir, sebesar Rp375.000.
  3. Peserta didik SMA, SMALB, SMK dan Paket C: Rp1.800.000 persiswa per tahun, sedangkan magi mereka yang baru masuk dan kelas akhir, sebesar Rp900.000
Reporter
Berita Terkait
News Update