POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Elektronik Anda telah dikonfirmasi sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini dicairkan secara bertahap kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinyatakan layak menerima program tersebut.
Mereka yang berhak atas bantuan PKH wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penyaluran dana dilakukan melalui rekening Bank Himbara, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus di Provinsi Aceh.
Pada Oktober 2024, bantuan PKH yang disalurkan pemerintah merupakan tahap ke-5, yang meliputi periode September-Oktober.
Rincian Dana Bansos PKH Rp2.400.000
Jumlah Rp2.400.000 merupakan total alokasi per tahun yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH dengan komponen penyandang disabilitas dan lansia.
Bantuan PKH 2024 juga disalurkan untuk berbagai komponen lainnya, dengan nilai yang bervariasi.
Berikut rincian dana bantuan PKH untuk alokasi September-Oktober:
- Anak SD sederajat: Rp150.000 per anak (Rp900.000 per tahun)
- Anak SMP sederajat: Rp250.000 per anak (Rp1.500.000 per tahun)
- Anak SMA sederajat: Rp333.333 per anak (Rp2.000.000 per tahun)
- Lansia dan disabilitas berat: Rp400.000 per orang (Rp2.400.000 per tahun)
- Ibu hamil dan balita: Rp500.000 per orang (Rp3.000.000 per tahun)
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah menerima bantuan diharapkan untuk menggunakan dana tersebut dengan bijak.
Bagi yang belum menerima atau melihat saldo masih kosong, disarankan untuk bersabar karena pencairan dilakukan secara bertahap.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos, ikuti langkah berikut:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan data sesuai KTP, seperti nama lengkap dan domisili.
- Masukkan kode verifikasi.
- Klik "Cari Data" untuk mengetahui status penerima bantuan Anda.