Inilah kriteria tidak layak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah. (Pixabay/EmAji)

EKONOMI

Yuk Ketahui! Siapa Saja yang Tidak Layak Mendapatkan Bantuan Sosial dari Pemerintah, Simak Cara Gunakan Usul Sanggah di Aplikasi Cek Bansos Berikut Ini

Minggu 15 Sep 2024, 21:45 WIB

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat. Namun, tidak semua elemen masyarakat dapat menerima bantuan tersebut.

Pemerintah menekankan agar bantuan yang diterima digunakan untuk keperluan kebutuhan mendasar, seperti pendidikan, kesehatan, dan pangan. Hal ini sejalan dengan tujuan pemberian bantuan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat penerima.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Syarat Kelayakan Penerima Bansos

Inilah syarat Kelayakan Penerima Manfaat (Bansos) Usulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS):

  1. Angka Garis Kemiskinan Kabupaten/Kota masing-masing.
  2. Keputusan Menteri Sosial Nomor 146/HUK/2013 tentang kriteria fakir miskin teregister sebagai berikut:

Kriteria Tidak Layak Sebagai Penerima Bansos

Adapun penerima manfaat program bantuan sosial dan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dapat tidak layak jika memenuhi kriteria berikut:

  1. Alamat tidak ditemukan.
  2. Individu tidak ditemukan.
  3. Meninggal dunia kecuali telah dilakukan pergantian pengurus dalam satu keluarga).
  4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN/TNI/Polri.
  5. Anggota keluarga ASN/TNI/Polri.
  6. Sudah mampu dan tidak memenuhi kriteria sesuai dengan pedoman umun setiap program yang didapatkan.
  7. Pensiunan ASN/TNI/Polri.
  8. Memiliki pekerjaan sebagai guru tersertifikasi.
  9. Memiliki penghasilan rutin yang berasal dari APBN atau APBD.
  10. Menolak menerima program bantuan sosial dan PBI JK.
  11. Penghasilan diatas upah minimum provinsi/upah minimum kabupaten/kota.
  12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
  13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
  14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa.
  15. Sudah menerima bantuan sosial selain dari Kementerian Sosial.

Kriteria di atas berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 73/HUK/2024 tentang Tata Cara Proses Usulan Data Serta Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Dikutip dari media sosial Instagram @kemensosri, untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran, berdasarkan Kepmensos tersebut Anda perlu mengetahui siapa saja kategori orang yang tidak layak mendapatkan bansos seperti sudah dijelaskan di atas.

Anda juga dapat berpartisipasi aktif menentukan layak atau tidaknya penerima bansos di lingkungan sekitar Anda, melalui fitur usul sanggah pada aplikasi Cek Bansos.

Cara Gunakan Menu Usul Sanggah

Berikut Cara Menggunakan Menu Usul Sanggah pada Aplikasi Cek Bansos:

Itulah informasi mengenari persyaratan dan kriteria tidak layak sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di GoogleNews dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

Tags:
Bantuan sosialbansosKriteria penerima manfaat

Annisa Nur Latifah

Reporter

Annisa Nur Latifah

Editor